MAKALAH
USHUL
AL-FIQH
HAJI
DAN UMRAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
yang
diampuh: Drs. H. Wawan Arwani, M.A
Disusun
Oleh:
Kelompok 12
·
Muhammad Reza Alfiansyah (1708101192)
·
Muhammad
Darmawan (1708101193)
·
Fitri Nur (1708101196)
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya, karena penulis dapat menyelesaikan tugas makalah. Makalah ini diajukan guna memenuhi
tugas mata kuliah Ushul Al-fiqh.
Penyelesaian makalah ini tentu saja tidak lepas dari
bantuan berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan segala kerendahan
hati kami menyadari bahwa hasil yang dicapai dari makalah ini, masih
jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Akhir kata, kami
berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pribadi maupun
pembaca sekalian dan mudah-mudahan amal baik kita mendapat ridho dan magfiroh-Nya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 1
DAFTAR
ISI ......................................................................................................... 2
BAB
1 PENDAHULUAN
1.
LatarBelakang......................................................................................... 3
2.
RumusanMasalah..................................................................................... 3
3.
Tujuan...................................................................................................... 3
BAB
2 PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haji dan Umrah...................................................................... 4
B.
Tujuan,
Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umrah
1.
Tujuan Haji dan
Umrah...................................................................... 5
2.
Dasar Hukum
Haji dan Umrah........................................................... 6
3.
Hubungan Haji
dan Umrah................................................................ 7
C.
Syarat, rukun,
wajib dan sunnah haji dan umrah..................................... 8
D.
hikmah
melaksanakan haji dan umrah...................................................... 13
BAB
3 PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................ 15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Haji merupakan termasuk kedalam salah satu Rukun Islam
yang kelima, tak jarang banyak orang yang ingin naik haji, tetapi kendala nya
karena ketika naik haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan perlu
persiapan yang banyak. Serta haji ini biasanya memang karena
panggilan langsung dari sang maha khalik, maha kuasa yaitu Allah SWT. Ada orang
yang sudah mampu untuk naik haji tapi kalau memang Allah SWT. belum
memanggilnya tidak akan bisa pergi untuk naik haji, begitu pun sebaliknya
banyak orang yang kurang mampu tapi mereka bisa pergi naik haji karena itu
panggilan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bishowaf.
Selain
haji ada juga yang disebut dengan Umrah, bagi umat Islam umrah bukan termasuk
kedalam rukun Islam, karena memang Umrah ini hukumnya sunnah. Jika kita tidak
mampu untuk melaksanakan haji hendaknya kita bisa melaksanakan umrah. Ada
beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah. Tetapi dari perbedaan itu pun tidak
terlalu banyak, hanya dibagian tertentu saja terletak perbedaannya. Dan
walaupun ada perbedaan keduanya tetap memilki syarat dan rukun yang harus
terpenuhi bila ingin melaksanakannya. Karena dari syarat dan rukun ini yang
menjadi patokan kita untuk beribadah kepada Allah baik melalui Haji atau pun
Umrah.
2. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
haji dan umrah ?
2. Apa saja tujuan, dasar hukum dan hubungan haji dan umrah ?
3. Apa saja syarat,
rukun, wajib dan sunnah haji dan umrah ?
4. Apa saja hikmah melaksanakan haji dan umrah ?
3. Tujuan
1. Mengetahui apa itu haji
dan umrah.
2. Mengetahui tujuan, dasar
hukum dan hubungan haji dan umrah.
3. Mengetahui syarat, rukun,
wajib dan sunnah haji dan umrah.
4. Mengetahui hikmah
melaksanakan haji dan umrah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Haji
Haji menurut lughah atau arti dari bahasa
(Etimologi) adalah “Al-Qashdu” atau “Menyengaja”. Sedangkan arti haji jika
dilihat dari segi Istilah (Terminologi) adalah bersengaja mendatangi Baitullah
(Ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu
dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula. Menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’ serta semata-mata
mencari Ridho Allah SWT.
Haji juga termasuk kedalam Rukun Islam, yaitu Rukun Islam yang
kelima. Artinya Haji ini wajib dilaksanakan jika mampu dan bagi yang mampu.
Tetapi kadang kala haji juga merupakan panggilan dari Allah SWT. secara
langsung, biasanya hanya orang-orang tertentu saja yang dipilih oleh Allah SWT.
untuk menunaikan ibadah atau Rukun Islam yang Kelima yaitu Haji. Kadang ketika
seseorang melakukan Haji maka segala perbuatan yang dilakukan selama didunia
ini akan digambarkan disana ketika sedang melakukan Haji. Jadi Haji ini bisa
merupakan tolak ukur Ibadah kita kepada Allah sudah sejauh mana kita beribadah
kepada Allah SWT.
2.
Pengertian
Umrah
Umrah menurut bahasa (Etimologi) yaitu bermakna Ziarah. Sedangkan
menurut Syara’ Umrah adalah menziarahi ka’bah, melakukan thawaf di
sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah
serta mencukur atau menggunting rambut.
Umrah merupakan ibadah sunnahnya dari Haji, tetapi bagi orang yang
kurang mampu dan ada niat untuk pergi ke Baitullah (Ka’bah) bisa dengan
melakukan Umrah. Walaupun antara Haji dan Umrah ada sedikit perbedaan tetapi
tetapi niat kita adalah hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Umrah bukan
termasuk kedalam Rukun Islam, umrah ini hanya sebagai pelengkap supaya ibadah
kita kepada Allah SWT. semakin mantap dan semakin percaya bahwa Allah SWT. itu
ada. Selain itu walaupun dikatakan sunnah, umrah ini mempunyai syarat, rukun,
wajib, dan sunnah ketika melakukannya. Tidak hanya asal berangkat saja, tapi
perlu disiapkan terlebih dahulu sebagaimana macamnya ketika hendak Naik Haji.
B.
Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umrah
1.
Tujuan
Pelaksanan Haji dan Umrah
Q.s
Al-Baqarah: 189
Artinya
: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah: Bulan tsabit itu
adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; dan bukanlah
kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu
ialah kebajikan orang yang bertaqwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari
pintunya; dan bertaqwalah kepada Allah SWT. agar kamu beruntung.
Maksud
ayat diatas adalah bahwa seseorang ketika melaksanakan haji dan umrah harus
punya tujuan, bukan tujuan untuk pamer, riya, sombong dan lain sebagainya.
Melainkan tujuan yang baik sehingga hasil yang akan diperoleh pun baik juga.
Haji dan Umrah digunakan untuk mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. karena
pada saat itu kita langsung menghadap ke rumah Allah yaitu Baitullah (Ka’bah).
Tanpa adanya pengkhianatan atau kemunafikan kita datang ke Baitullah dengan
hati yang ikhlas dan hati yang rendah karena kita hanya sebagai Hambanya saja.
2.
Dasar
Hukum Haji dan Umrah
Ketika kita melakukan sesuatu tentunya kita harus mempunyai dasar
hukunnya. Karena dari dasar ini lah sesuatu yang kita kerjakan akan ada yang
membela nya dan posisi kita pun menjadi kuat. Sama hal nya ketika kita
melakukan Haji maupun Umrah, kita harus punya dasar hukum yang kuat, apa alasannya
kita melakukan Haji maupun Umrah, apa landasan dan dasar yang dijadikan hukum
dalam melaksanakan Haji dan Umrah. Semua itu harus jelas dan kita pun harus
mengerti dan memahaminya.
Mengenai hukum ibadah Haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi
yang mampu. Alasannya yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita
“bernazar” untuk melakukan Haji maka kita wajib melakukannya, kemudian bisa
menjadi sunnah ketika kita sudah melakukan haji dan ingin melakukan haji yang
kedua hukum haji yang kedua itu Sunnah untuk dilakukan.
Menurut Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyariatkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke Sembilan Hijriah.
a.
Al-Qur’an
[2]Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (diantaranya)
maqam nabi Ibrahim A.S; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amalan
dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT. yaitu bagi
orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari aloam semesta.”
b.
Al-Hadits
Dari Ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW: Hendaklah kamu bersegera
mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu
halangan yang akan merintanginya.
Dari uraian diatas bahwa dasar hukum antara Haji dan Umrah yaitu
dua, mulai dari Al-Qur’an kemudian disambung dari Al-Hadits. Ini
mengindikasikan bahwa ketika melakukan haji dan umrah kita sudah mempunyai
dasarnya dan dasar dari haji serta umrah berasal langsung dari Kalam Allah
yaitu Al-Qur’an dan ucapan nabi atau taqrir nabi yaitu Al-Hadits.
3.
Hubungan
antara Haji dan Umrah
Sebenarnya antara Haji dan Umrah didalamnya terdapat hubungan atau
saling keterkaitan, walaupun keduaya memiliki perbedaan. Banyak sekali yang
mengira bahwa Haji dan Umrah itu tidak saling berkaitan, kedua nya tidak ada
hubungannya. [3]Padahal
Allah SWT. telah berfirman:
واتموالحج والعمرةالله
Artinya: “Dan sempurnakanlah Ibadah Haji dan Umrah karena Allah
SWT.”
Dari ayat diatas jelas menunjukkan bahwa ketika kita sudah
melakukan Haji atau melakukan Umrah berarti kita harus bisa menyempurnakannya,
yaitu dengan cara benar-benar memgikuti syarat, rukun yang telah ditentukan
ketika kita melakukan Ibadah Haji maupun ibadah Umrah.
Untuk menunaikan Ibadah Haji dan Umrah dapat dikerjakan sebagai
berikut:
1.
Haji
Tamattu
Yaitu
pada hal ini lebih mengutamakan umrah terlebih dahulu (haji kecil) hingga
selesai, kemudian baru mengerjakan Haji mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah sampai
dengan selesai.
2.
Haji
Qiraan
Yaitu
antara Umrah dan Haji dikerjakan pada waktu yang bersamaan atau menjadi satu,
sekali jalan.
3.
Haji
Ifraad
Yaitu
merupakan kebalikan dari Haji Tamattu, mengerjakan Haji terlebih dahulu,
kemudian mengerjakan Umrah sesudah itu pada tahun yang sama.
C.
Syarat, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji dan Umrah
Dalam melakukan ibadah kepada Allah tentunya kita harus mengetahui
syarat, rukun, wajib dan sunnahnya sebagai patokan awal kita apakah ibadah yang
kita lakukan benar-benar atau hanya main-main saja. Selain itu hal diatas
merupakan sebuah syarat ibadah kita diterima atau tidak, walaupun Allah SWT.
yang menilai semua itu, tapi apa salahnya kita sebagai Hamba Allah SWT. terus
berusaha supaya mendapatkan hasil yang maksimal dan bisa mendekatkan diri
kepada Allah SWT. secara Khusyu.
Pada Hal ini Syarat Haji dan Umrah memiliki kesamaan, karena syarat
ini hanya sebagai titik awal apakah seseorang bisa melakukan Haji atau
melakukan Umrah.
A). Berikut syarat Haji dan Umrah, diantaranya:
1.
Islam
Artinya
seseorang yang hendak melakukan haji atau umrah harus beragama Islam terlebih
dahulu tanpa terkecuali. Dan jika ada orang non islam yang ingin melakukan haji
atau umrah maka dia harus masuk islam terlebih dahulu.
2.
Berakal
Artinya
bahwa ketika seseorang hendak melakukan haji atau umrah maka harus mempunyai
akal terlebih dahulu, tidak mungkin orang yang tidak punya akal melakukan
perjalanan haji atau umrah.
3.
Baligh
Artinya
bahwa jika seseorang ingin melakukan haji atau umrah harus sudah Baligh, bisa membedakan
antara yang baik dan salah. Dan tidak mungkin haji atau umrah ini dilakukan
oleh anak kecil.
4.
Merdeka
Artinya
mungkin khusus yang ini terdapat pada zaman dahulu, karena seseorang yang
dianggap masih budak belum bisa menunaikan ibadah haji atau umrah kecuali jika
memang sudah dimerdekakan atau dibebaskan tidak lagi menjadi budak.
5.
Mampu
(Kuasa)
Artinya
orang yang ingin pergi haji atau umrah harus yang mampu secara materi dan
secara ilmu, tapi ada pula orang yang sudah mampu tetapi belum bisa pergi haji
atau umrah, karena biasanya haji atau umrah itu panggilan langsung dari Allah
SWT.
Itulah beberapa syarat ketika hendak melakukan Haji dan Umrah,
syarat ini masih bersifat umum karena hampir ada kesamaan dengan ibadah-ibadah
laiinya. Dan hendaknya dipenuhi secara benar-benar supaya ibadah yang kita
lakukan tidak sia-sia nantinya serta mendapat Ridho Allah SWT.
B). Rukun
a. Haji
Ada beberapa
rukun haji yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika melakukan ibadah haji,
sifatnya pun khusus karena berbeda dengan rukun yang ada didalam ibadah umrah.
Berikut Rukun-rukun didalam ibadah Haji yang dibagi menjadi enam perkara,
diantaranya:
1.
Ihram
Yaitu
mengenakan pakaian khusus tanpa jaitan sama sekali dan niat ihram haji.
2.
Wukuf
Yaitu
berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3.
Thawaf
Yaitu
mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali atau thawaf ini bisa disebut thawaf
ifadlaah.
4.
Sa’i
Yaitu
berjalan atau lari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah.
5.
Tahallul
Yaitu
membuka kain ihram engan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai rambut.
6.
Tertib
b.
Umrah
Selain haji, umrah juga memiliki rukun-rukunnya, karena seperti
yang dijelaskan diatas bahwa rukun ini sifatnya khusus sehingga antara Ibadah
Haji dan Ibadah Umrah mempunyai rukun yang berbeda.
Berikut Rukun-rukun
didalam ibadah Umrah yang dibagi menjadi lima perkara, diantaranya:
1.
Ihram
dengan niatnya
Yaitu
pada umrah juga sama harus memakai kain Ihram dengan niat melakukan ihram,
sebagai bentuk melakukan ibadah umrah.
2.
Thawaf
Yaitu
mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali, hal ini serupa ketika melakukan haji.
3.
Sa’i
Yaitu
berjalan atau lari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah.
4.
Tahallul
Yaitu
tak jauh berbeda dengan ibadah umrah tahallul digunakan untuk mencukur
kira-kira paling sedikit 3 helai rambut, sekaligus melepas kain ihram
5.
Tertib
C). Wajib
a. Haji
pada dasarya ibadah yang kita lakukan memiliki sesuatu yang wajib
untuk dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan apabila ibadah kita ingin
sempurna dimata Allah SWT. begitu pula dengan melakukan Ibadah Haji, ibadah ini
juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dikerjakan ketika melakukannya,
karena sebagai bentuk penyempurna dari ibadah haji. Berikut beberapa wajib haji
yang harus dikerjakan, diantaranya:
1.
Ihram
harus dari batas-batas tempat dan waktu telah ditentukan. Batas-batas dan waktu
itu dinamakan “Miqaat”.
2.
Bermalam
di Muzdalifah, yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
3.
Bermalam
di Mina selama 3 atau 2 malam pada hari tasyriq.
4.
Melempar
Jumrah ‘Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melempar Jumrah ketiga-tiganya
pada hari-hari Tasyriq.
5.
Meninggalkan
perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena Ihram.
b.umrah
Selain haji,
umrah juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan dijalankan ketika
melakukan umrah, karena hal ini sebagai syarat apakah umrah yang kita lakukan
bisa diterima atau tidak.
Berikut ada
beberapa wajib haji yang harus diketahui sebelum melakukannya,yaitu:
1.
Ihram
dari Miqaat.
2.
Meninggalkan
hal-hal yang diharamkan karena Ihram.
D). Sunnah Haji
Selain ada wajib haji yang harus dikerjakan ketika melakukan ibadah
Haji, ada juga Sunnah haji yang bisa dikerjakan agar ibadah haji yang kita
lakukan semakin mantap. Tapi yang namanya sunnah boleh dikerjakan atau tidak
juga tidak menjadi masalah. Apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala jika
tidak dikerjakan pun tidak akan berdosa.
Berikut beberapa Sunnah Haji, Diantaranya:
1.
Mandi
Untuk Ihram.
2.
Sholat
Sunnah Ihram 2 rakaat.
3.
Thawaf
Qudum, yaitu thawaf karena datang di tanah haram.
4.
Membaca
Talbiyah
5.
Bermalam
di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
6.
Bermalam
di Arafah pada siang dan malam.
7.
Berhenti
di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10
Dzulhijjah).
8.
Berpakaian
ihram yang serba putih.
D.
Hikmah Melaksanakan Haji dan Umrah
Selain akan
mendapatkan pahala dari Allah SWT. jika memang dilakukan dengan rasa ikhlas dan
rasa Tawadhu kepada Allah SWT. dan akan mendapat Ridho Allah SWT. Serta selain
itu uga akan mendapatkan beberapa hikmah ketika kita melakukan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah. Berikut ada beberapa hikmah yang didapatkan ketika melaksanakan
ibadah Haji dan Umrah, yaitu:
1.
Bisa
melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya menghadap diri kepada Allah SWT. yang
maha Agung.
2.
Memperteguh
Iman dan Taqwa kepada Allah SWT. karena
dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an.
3.
Ibadah
haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.
4.
Ibadah
haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak
yang mulia.
5.
Memperkuat
fisik dan mental, karena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya yang besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi
segala godaan dan rintangan.
6.
Menumbuhkan
semangat berkorban, karena ibadah haji dan umrah banyak meminta pengorbanan,
baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga, serta waktu untuk
melakukannya.
7.
Dengan
melaksanakan ibadah haji dan umrah bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan
kesatuan umat Islam sedunia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ibadah Haji dan
Umrah merupakan suatu pendekatan diri kepada Allah SWT. karena kita langsung
datang ke Baitullah (Ka’bah). Khusus untuk Haji merupakan salah satu rukun
Islam yang kelima. Dan wajib dilaksanakan bagi yang mampu, sedangkan Umrah
hanya bersifat sunnah. Dalam mengerjakan ibadah Haji dan umrah terdapat banyak
sekali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuh, bukan mudah untuk bisa
melakukan ibadah haji dan umrah. Selain syarat ada juga rukun-rukunnya,
kemudian ada wajib-wajib dalam melakukan ibadah haji dan umrah lalu ada sunnah
yang terdapat didalamnya dalam melakukan ibadah haji dan umrah. Kemudian ketika
melaksanakan Haji dan Umrah juga akan memperoleh sebuah Hikmah yang bisa
bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Baqir
Sharif, Al Qarashi. 2003. The Educational System in Islam. Jakarta:
Pustaka Zahra.
Sayyid
Abdullah Bin Alwi Al-Haddad. 2007. Risalatul Mu’awanah Menggapai Esensi
menuju Makrifatullah. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Khallaf,
Abdul, Wahab. 2003. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani.
Amaruddin,
Zen. 2009. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Sukses Offest.
QS.
Ali Imran surat ke-3 Ayat 97.
HR.
Ahmad.
QS.
Al-Baqarah surat ke 2 ayat 196.
http://habbilima.blogspot.com/2014/05/ makalah-tentang-haji-dan-umrah.html
