MAKALAH
ILMU KALAM
ALIRAN TEOLOGI MU’TAZILAH
Disusun
Sebagai Salah Satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Ilmu Kalam
Dosen
Pembimbing : Dr. Iwan .M.Ag
Disusun oleh :
Mohamad
Jamaludin (1708101170)
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM SEMESTER 1 KELAS PAI-A
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aliran Mu’tazilah adalah golongan yang
membawa persoalan-persoalan teologi Islam yang lebih mendalam dan bersifat
filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khowarij dan Murjiah.
Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama
julukan “Kaum Rasionalis Islam”.
Munculnya aliran Mu’tazilah sebagai
reaksi atas pertentangan antara aliran Khawarij dan aliran Murjiah mengenai
soal orang mukmin yang berdosa besar. Menurut orang Khawarij, orang mukmin yang
berdosa besar tidak dapat dikatakan mukmin lagi, melainkan sudah menjadi kafir.
Sementara itu, kaum Murjiah tetap menganggap orang mukmin yang berdosa besar
itu sebagai mukmin, bukan kafir. Oleh karena di akhirat nanti tidak ada tempat
di antara surga dan neraka, maka orang itu dimasukan ke dalam neraka, tetapi
siksaan ynag diperolehnya lebih ringan dari siksaan orang kafir.
B. Rumusan Masalah
a. Bagaimana ajaran aliran teologi
Mu’tazilah ?
b. Bagaimana asal usul dan tokoh aliran
Mu’tazilah ?
c. Bagaimana doktrin al-ushul al-khamsah ?
C. Tujuan Masalah
a. Untuk mengenal dan memahami ajaran
aliran teologi Mu’tazilah
b. Untuk mengenal dan memahami asal usul
dan tokoh aliran Mu’tazilah
c. Untuk mengenal dan memahami doktrin
al-ushul al-khamsah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang
Kemunculan Mu’tazilah
Secara
harfiyah kata Mu’tazilah berasal dari i’tazala yang berarti “berpisah” atau
“memisahkan diri”, yang berarti juga “menjauh” atau “menjauhan diri”.[1]
Secara tekins, istilah Mu’tazilah dapat menunjukan pada dua golongan. Golongan
yang pertama (selanjutnya disebut Mu’tazilah I) muncul sebagai responspolitik
murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti
sikap yang lunak dalam menengahi pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan
lawan-lawannya, terutama Mu’awiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair. Golongan
yang netral politik masa inilah yang sesungguhnya disebut dengan kaum
Mu’tazilah karerna mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah.
Kelompok yang menjauhkan diri ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis
seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh di kemudian hari.[2]
Golongan kedua
(selanjutnya disebut Mu’tazilah II) muncul sebagai respons pesolaan teologis
yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murjiah karena peristiwa tahkim.
Golongan Mu’tazilah ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan
Khawarij dan Murjiah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat
dosa besar.
Al-Mas’udi
(w.956 M) memberikan keteranagan tentang asal usul kemunculan Mu’tazilah dengan
tidak menyangkut-pautkannya dengan peristiwa antara Washil dan Hasan Al-Basri.
Mereka diberi nama Mu’tazilah, karena berpendapat bahwa orang yang berdosa
bukan mukmin dan bukan pula kafir, melainkan menduduki tempat diantara kafir
dan mukmin (al-manzilah bain al-manzilatain). Dalam arti, memberi status orang
yang berdosa besar jauh dari golongan mukmin dan kafir.
Teori baru
yang di kemukakan oleh Ahmad Amin (1886-1954 M) menerangkan bahwa nama
Mu’tazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Washil dan Hasan Al-Basri,
dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi. Nama
Mu’tazilah diberikan kepada golongan orang-orang yang tidak mau intervensi
dalam petikain politik yang terjadi pada zaman Utsman bin Affan dan Ali bin Abi
Thalib. Ia menjumpai pertikaian disana, yaitu satu golongan mengikuti pertikaian itu, sedangkan golongan
yang menjauhkan diri ke Kharbita (i’tazilat ila kharbita). Oleh karena itu, dalam
surat yang dikirimnya kepada Ali bin Abi Thalib, Qais menamakan golongan yang
menjauhkan diri tersebut dengan Mu’tazilin, sedangkan Abu Al-Fida (1273-1331 M)
menamakan dengan Mu’tazilah.[3]
Dengan
demikian, kata i’tazala dan Mu’tazilah telah digunakan kira-kira seratus tahun
sebelum peristiwa Washil dengan Hasan Al-Basri, yaitu dalam arti golongan yang
tidak mau iut campur dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya.[4]
Carlo Alfonso
(C.A) Nallino, seseorang orientalis Itlia mengemukakan pendapat yang hampir
sama dengan Ahmad Amin dan selaras dengan Mas’udi. Ia berpendapat bahwa nama
Mu’tazilah sebenarnya bukan berarti “memisahkan dari umat Islam lainnya”
sebagaimana pendapat Asy-Syahratani, Al-Baghdadi, dan Tasy Qubra Zadah. Nama
Mu’tazilah diberikan kepada mereka berdiri netral di antara Khawarij dan
Murjiah. Oleh karena itu, golongan Mu’tazilah II mempunyai hubungan yanhg erat
dengan Mu’tazilah I.
Pendapat
Nallino tersebut dibantah oleh Ali Sami An-Nasysyar yang mengatakan bahwa
golongan Mu’tazilah II timbul dari orang-orang yang mengaingkan diri untuk ilmu
pengetahuan dan ibadah, bukan dari golongan Mu’tazilah I yang disebut kaum
netral politik.
Golongan
Mu’tazilah dikenal juga dengan nama-nama lain, seperti ahl al-adl yang berarti
golongan yang mempetahankan keadilan Tuhan dan ahl at-tawhid wa al-adl yang
berarti golongan yang mempertahankan keesaan murni dan keadilan Tuhan. Adapun
lawan Mu’tazilah memberi nama golongan ini dengan Al-Qodariah dengan alasan
mereka menganut paham free will and free act, yaitu bahwa manusia itu bebas
berkehendak dan babas berbuat, menamakan juga Al-Mu’aththilah karena golongan
Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, dalam arti sifat
mempunyai wujud di luar dzat Tuhan, menamakan juga wa’diyyah karena mereka
berpendapat bahwa ancaman Tuhan itu pasti akan menimpa orang-orang yang tidak
taat akan hukum-hukum Tuhan.
B.
Al-Ushul Al-Khamsah: Lima Ajaran Dasar Teologi
Mu’tazilah
Kelima ajaran
dasar Mu’tazilah yang tertuang dalam Al-Ushul Al-Khamsah adalah At-Tauhid,
Al-Adl, Al-Wad wa Al-Waid, Al-Manzilah Bain Al-Mranzalatain, dan Al-Amr bi
Al-Ma’ruf wa An-Nahy’an Al Mukar.
1.
At-Tauhid
At-Tauhid
(pengesaan Tuhan) merupakan prinsip utama dan inti sari ajaran Mu’tazilah.
Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam Islam memegang doktrin ini. Akan
tetapi, bagi Mu’tazilah tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus
disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaan-Nya. Tuahn
satu-satunya Esa, yang unik, dan tidak satu pun yang menyamai-Nya. Oleh kaena
itu, hanya Dia-lah yang qadim. Apabila ada yang qadim lebih dari satu, telah
terjadi ta’addud al-qudama’ (berbilangnya dzat yang tidak berpemulaan).
Untuk
memurnikan keesaan Tuhan (tanzih), Mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki
sifat-sifat, pengembaaan fisik Tuhan, dan Tuhan dapat dilihat dengan mata
kepala. Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuahn itu Maha Esa, tidak satu pun yang
menyeupai-Nya. Dia Maha Melihat, Maha Mendengar dan sebagainya. Akan tetapi,
Maha Mendengar, Maha Kuasa dan sebagainya itu buakn sifat, melainkan dzat-Nya.
Mu’tazilah
berpendapat bahwa Al-Qur’an itu baru (diciptakan); Al-Qur’an adalah manifestasi
kalam Tuhan; Al-Qur’an terdiri atas rangkaian huruf, kata, dan bahasa yang
antara satu mendahului yang lainya.
Doktrin tauhid
Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa tidak ada satu pun yang dapat
menyamai Tuhan. Begitu pula sebaliknya, Tuhan tidak serupa dengan makhluk-Nya.
Tuhan adalah immateri. Oleh karena itu, tidak layak bagi-Nya setiap atribut
materi. Segala yang mengesankan adanya kejisiman Tuhan, bagi Mu’tazilah tidak
cukup dapat diterima oleh akal dan itu adalah mustahil. Maha Suci Tuhan dari
penyerupaan dengan yang diciptakan-Nya. Tegasnya, Mu’tazilah menolak
antropomorfisme.
Penolakan
terhadap paham antropomorfistik bukan atas pertimbangan akal, melainkan
memiliki rujukan yang sangat kuat, yaitu di dalam Al-Qur’an surat Asy-Syuara
(42:11).
Untuk
menegaskan penilaiannya terhadap antropomorfisme, Mu’tazilah memberi takwil
terhadap ayat-ayat yang secara lahir menggambarkan kejisiman Tuhan, yaitu
dengan caa memalingkan arti kata-kata tersebut yang arti lain sehingga hilang
kejisiman Tuhan. Tentu, pemindahan arti ini tidak dilakukan semena-mena, tetapi
meujuk pada konteks kebahasaan yang lazim digunakan dalam bahasa Arab.
Penolakan Mu’tazilah terhadap pendapat bahwa Tuhan
dapat dilihat oleh mata kepala merupakan konsekuensi logis dari penolakannya
terhadap antropormofis. Tuhan dalah immateri, tidak terkait oleh ruang dan
waktu, dan tidak berbentuk. Yang dapat dilihat hanyalah yang berbentuk dan
memiliki ruang. Andai Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala di akhirat, tentu
di dunia pun dapat dilihat dengan mata kepala. Oleh karena itu, kata melihat
(Q.S. Al-Qiyamah [75]: 22-23) ditakwilan dengan mengetahui (know).
2.
Al-Adl
Ajaran dasar
Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl yang berarti Tuhan Maha Adil. Adil adalah
suatu atribut yang paling jelas untuk menunjukan kesempurnaan. Karena Tuhan
Maha sempurna, sudah pasti Dia adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan
Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Hal ini karena alam
semesta diciptakan untuk kepentingan manusia.
Ajaran tentang
keadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
a.
Perbuatan Manusia
Manusia
menurut Mu’tazilah, melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri terlepas
dari kehendak dan kekuasaan Tuhan, baik secara langsung maupun tidak. Manusia
benar-benar bebas untuk menentukan pilihan
perbuatannya; baik atau buruk. Konsep ini memiliki konsekuensi logis
dengan keadilan Tuhan, yaitu apa pun nanti yang akan diterima manusia di
akhirat merupakan balasan perbuatannya di dunia, yaitu keadilan akan dibalas
kebaikan dan kejahatan akan dibalas keburukan.
b.
Berbuat baik dan terbaik
Dalam istilah
Arab, berbuat baik dan terbaik ash-shalah wa al-ashlah. Maksudnya adalah
kewajiban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagi manusia. Konsep ini
beraitan dengan kebijaksanaan, kemurahan, dan kepengasihan Tuhan, yaitu
sifat-sifat yang layak bagi-Nya. Artinya apabila Tuhan tidak bertindak seperti
itu, berarti ia tidak bijaksana.
c.
Mengutus Rasul
Mengutus Rasul
kepada manusia merupakan kewajiban Tuhan karena alasan-alasan berikut ini:
1.
Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu
tidak dapat terwujud, kecuali dengan mengutus Rasul kepada mereka.
2.
Al-Qur’an secara tegas menyatakan kewajiban Tuhan
untuk memberikan belas kasih kepada manusia (Q.S.Asy-Syuara [26]:29).
3.
Tujuan diciptakannya manusia untuk beribadah
kepada-Nya. Aga tujuan tersebut tercapai, tidak ada jalan lain selain mengutus
Rasul.
3.
Al-Wad wa Al-Wa’id
Ajarana
ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua diatas. Ajaran ini tidak
memberi peluang bagi Tuhan, selain menuanaian janji-Nya, yaitu memberi pahala
kepada oranag yang taat dan menyiksa kepada orang yang berbuat maksiat, kecuali
orang yang berbuat tobat nasuha. Tidak ada harapan bagi pendurhaka, kecuali
yang telah tobat. Ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong manusia berbuat baik
dan tidak main-main dengan perbuatan dosa.
4.
Al-Manzilah Bian Al-Manzilatain
Inilah ajaran
yang mula-mula menyebabkan lahinya mazhab Mu’tazilah. Ajaran ini terkenal
dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Pokok ajaran
ini adalah mukmin yang melakukan dosa besar dan meninggal sebelum tobat bukan
lagi mukmin atau kafi, tetapi fasiq.
Menurut
pandangan Mu’tazilah, pelaku dosa tidak dapat dikatakan sebagai mukmin secara
mutlak karena iman menuntut adanya kepatuhan kapada Tuhan, tidak cukup hanya
pengakuan dan pembenaran. Berdosa besar bukanlah kepatuhan, malainkan
keduhakaan. Orang ini tidak dapat dikatakan kafir secara mutlak karena masih
percaya kepada Tuhan, Rasul-Nya, dan mengerjakan pekerjaan yang baik. Orang
mukmin masuk surga dan orang kafir masuk neraka. Orang fasiq dimauan ke neraka
hanya siksaannya lebih ringan dari orang kafir.
5.
Al-Amr bin Al-Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Munkar
Ajaran dasar
yang kelima adalah menyuruh kebajikan dan melarang kemungkaran. Ajaran ini
meneanan keberpiha pada kebenaran dan kebaikan. Ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi seorang mukmin dalam amr ma’ruf dan nahi munkar, seperti yang
dijelaskan oleh salah seorang tokohnya, Abd Al-Jabbar (w. 1024), yaitu:
a.
Ia mengetahui perbuatan yang disuruh itu ma’ruf dan
yang dilarang itu munkar.
b.
Ia menegetahui bahwa kemunkaran telah dilakukan
orang.
c.
Ia mengetahui bahwa perbuatan amar ma’ruf atau nahi
munkar tidak akan membawa madharat yang lebih besar.
Arti asal
al-ma’ruf adalah yang telah diakui dan diterima oleh mayarakat kerena
mengandung kebaikan dan kebenaran. Adapun al-munkar adalah sebaliknya.
Perbedaan
mazhab Mu’tazilah dengan mazhab yang lain mengenai ajaran kelima ini terletak
pada tatanan pelaksanaanya. Menurut Mu’tazilah, jika memang diperlukan,
kekeasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Istilah
Mu’tazilah dapat menunjukan pada dua golongan. Golongan yang pertama
(selanjutnya disebut Mu’tazilah I) muncul sebagai responspolitik murni.
Golongan kedua (selanjutnya disebut Mu’tazilah II) muncul sebagai respons
pesolaan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murjiah karena
peristiwa tahkim. Kelima ajaran dasar Mu’tazilah yang tertuang dalam Al-Ushul
Al-Khamsah adalah At-Tauhid, Al-Adl, Al-Wad wa Al-Waid, Al-Manzilah Bain
Al-Mranzalatain, dan Al-Amr bi Al-Ma’ruf
wa An-Nahy’an Al Mukar.
DAFATAR
PUSTAKA
Harun
Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah, Analisa Perbandingan, UI Press,
Jakarta, 1986.
Abdullah,
Amin. Falsafah Kalam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.
Amin,
Ahmad. Fajr Al-Islam. Kairo: Maktabah An-Nahzah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan
Muhammad wa Auladihi. 1924.
Abdullah,
Anwar. Ilmu kalam. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
[1] Luis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughah, Cet X, Daul Kitab Al-Arabi,
Beirut, hlm. 207.
[2]Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Cet. II, Jakarta, 1995,
hlm. 17.
[3]Ahmad Amin, Fajr Al-Islam, An-Nahdhah, Kairo, 1965, hlm. 290.
[4]Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah, Analisa
Perbandingan, UI Press, Jakarta, 1986.
