Sabtu, 03 Februari 2018

ILMU KALAM ALIRAN TEOLOGI MU'TAZILAH

MAKALAH
ILMU KALAM
ALIRAN TEOLOGI MU’TAZILAH
Disusun Sebagai Salah Satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Ilmu Kalam
Dosen Pembimbing : Dr. Iwan .M.Ag





  
Disusun oleh :
Mohamad Jamaludin   (1708101170)


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEMESTER 1 KELAS PAI-A
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
2017
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Aliran Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi Islam yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khowarij dan Murjiah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama julukan “Kaum Rasionalis Islam”.
Munculnya aliran Mu’tazilah sebagai reaksi atas pertentangan antara aliran Khawarij dan aliran Murjiah mengenai soal orang mukmin yang berdosa besar. Menurut orang Khawarij, orang mukmin yang berdosa besar tidak dapat dikatakan mukmin lagi, melainkan sudah menjadi kafir. Sementara itu, kaum Murjiah tetap menganggap orang mukmin yang berdosa besar itu sebagai mukmin, bukan kafir. Oleh karena di akhirat nanti tidak ada tempat di antara surga dan neraka, maka orang itu dimasukan ke dalam neraka, tetapi siksaan ynag diperolehnya lebih ringan dari siksaan orang kafir.
B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana ajaran aliran teologi Mu’tazilah ?
b.      Bagaimana asal usul dan tokoh aliran Mu’tazilah ?
c.       Bagaimana doktrin al-ushul al-khamsah ?
C.     Tujuan Masalah
a.       Untuk mengenal dan memahami ajaran aliran teologi Mu’tazilah
b.      Untuk mengenal dan memahami asal usul dan tokoh aliran Mu’tazilah
c.       Untuk mengenal dan memahami doktrin al-ushul al-khamsah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Kemunculan Mu’tazilah
Secara harfiyah kata Mu’tazilah berasal dari i’tazala yang berarti “berpisah” atau “memisahkan diri”, yang berarti juga “menjauh” atau “menjauhan diri”.[1] Secara tekins, istilah Mu’tazilah dapat menunjukan pada dua golongan. Golongan yang pertama (selanjutnya disebut Mu’tazilah I) muncul sebagai responspolitik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti sikap yang lunak dalam menengahi pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Mu’awiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair. Golongan yang netral politik masa inilah yang sesungguhnya disebut dengan kaum Mu’tazilah karerna mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah. Kelompok yang menjauhkan diri ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh di kemudian hari.[2]
Golongan kedua (selanjutnya disebut Mu’tazilah II) muncul sebagai respons pesolaan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murjiah karena peristiwa tahkim. Golongan Mu’tazilah ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Murjiah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.
Al-Mas’udi (w.956 M) memberikan keteranagan tentang asal usul kemunculan Mu’tazilah dengan tidak menyangkut-pautkannya dengan peristiwa antara Washil dan Hasan Al-Basri. Mereka diberi nama Mu’tazilah, karena berpendapat bahwa orang yang berdosa bukan mukmin dan bukan pula kafir, melainkan menduduki tempat diantara kafir dan mukmin (al-manzilah bain al-manzilatain). Dalam arti, memberi status orang yang berdosa besar jauh dari golongan mukmin dan kafir.
Teori baru yang di kemukakan oleh Ahmad Amin (1886-1954 M) menerangkan bahwa nama Mu’tazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Washil dan Hasan Al-Basri, dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi. Nama Mu’tazilah diberikan kepada golongan orang-orang yang tidak mau intervensi dalam petikain politik yang terjadi pada zaman Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Ia menjumpai pertikaian disana, yaitu satu golongan  mengikuti pertikaian itu, sedangkan golongan yang menjauhkan diri ke Kharbita (i’tazilat ila kharbita). Oleh karena itu, dalam surat yang dikirimnya kepada Ali bin Abi Thalib, Qais menamakan golongan yang menjauhkan diri tersebut dengan Mu’tazilin, sedangkan Abu Al-Fida (1273-1331 M) menamakan dengan Mu’tazilah.[3]
Dengan demikian, kata i’tazala dan Mu’tazilah telah digunakan kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa Washil dengan Hasan Al-Basri, yaitu dalam arti golongan yang tidak mau iut campur dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya.[4]
Carlo Alfonso (C.A) Nallino, seseorang orientalis Itlia mengemukakan pendapat yang hampir sama dengan Ahmad Amin dan selaras dengan Mas’udi. Ia berpendapat bahwa nama Mu’tazilah sebenarnya bukan berarti “memisahkan dari umat Islam lainnya” sebagaimana pendapat Asy-Syahratani, Al-Baghdadi, dan Tasy Qubra Zadah. Nama Mu’tazilah diberikan kepada mereka berdiri netral di antara Khawarij dan Murjiah. Oleh karena itu, golongan Mu’tazilah II mempunyai hubungan yanhg erat dengan Mu’tazilah I.
Pendapat Nallino tersebut dibantah oleh Ali Sami An-Nasysyar yang mengatakan bahwa golongan Mu’tazilah II timbul dari orang-orang yang mengaingkan diri untuk ilmu pengetahuan dan ibadah, bukan dari golongan Mu’tazilah I yang disebut kaum netral politik.
Golongan Mu’tazilah dikenal juga dengan nama-nama lain, seperti ahl al-adl yang berarti golongan yang mempetahankan keadilan Tuhan dan ahl at-tawhid wa al-adl yang berarti golongan yang mempertahankan keesaan murni dan keadilan Tuhan. Adapun lawan Mu’tazilah memberi nama golongan ini dengan Al-Qodariah dengan alasan mereka menganut paham free will and free act, yaitu bahwa manusia itu bebas berkehendak dan babas berbuat, menamakan juga Al-Mu’aththilah karena golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, dalam arti sifat mempunyai wujud di luar dzat Tuhan, menamakan juga wa’diyyah karena mereka berpendapat bahwa ancaman Tuhan itu pasti akan menimpa orang-orang yang tidak taat akan hukum-hukum Tuhan.
B.     Al-Ushul Al-Khamsah: Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah
Kelima ajaran dasar Mu’tazilah yang tertuang dalam Al-Ushul Al-Khamsah adalah At-Tauhid, Al-Adl, Al-Wad wa Al-Waid, Al-Manzilah Bain Al-Mranzalatain, dan Al-Amr bi Al-Ma’ruf  wa An-Nahy’an Al Mukar.
1.      At-Tauhid
At-Tauhid (pengesaan Tuhan) merupakan prinsip utama dan inti sari ajaran Mu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam Islam memegang doktrin ini. Akan tetapi, bagi Mu’tazilah tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaan-Nya. Tuahn satu-satunya Esa, yang unik, dan tidak satu pun yang menyamai-Nya. Oleh kaena itu, hanya Dia-lah yang qadim. Apabila ada yang qadim lebih dari satu, telah terjadi ta’addud al-qudama’ (berbilangnya dzat yang tidak berpemulaan).
Untuk memurnikan keesaan Tuhan (tanzih), Mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat, pengembaaan fisik Tuhan, dan Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuahn itu Maha Esa, tidak satu pun yang menyeupai-Nya. Dia Maha Melihat, Maha Mendengar dan sebagainya. Akan tetapi, Maha Mendengar, Maha Kuasa dan sebagainya itu buakn sifat, melainkan dzat-Nya.
Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-Qur’an itu baru (diciptakan); Al-Qur’an adalah manifestasi kalam Tuhan; Al-Qur’an terdiri atas rangkaian huruf, kata, dan bahasa yang antara satu mendahului yang lainya.
Doktrin tauhid Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa tidak ada satu pun yang dapat menyamai Tuhan. Begitu pula sebaliknya, Tuhan tidak serupa dengan makhluk-Nya. Tuhan adalah immateri. Oleh karena itu, tidak layak bagi-Nya setiap atribut materi. Segala yang mengesankan adanya kejisiman Tuhan, bagi Mu’tazilah tidak cukup dapat diterima oleh akal dan itu adalah mustahil. Maha Suci Tuhan dari penyerupaan dengan yang diciptakan-Nya. Tegasnya, Mu’tazilah menolak antropomorfisme.
Penolakan terhadap paham antropomorfistik bukan atas pertimbangan akal, melainkan memiliki rujukan yang sangat kuat, yaitu di dalam Al-Qur’an surat Asy-Syuara (42:11).
Untuk menegaskan penilaiannya terhadap antropomorfisme, Mu’tazilah memberi takwil terhadap ayat-ayat yang secara lahir menggambarkan kejisiman Tuhan, yaitu dengan caa memalingkan arti kata-kata tersebut yang arti lain sehingga hilang kejisiman Tuhan. Tentu, pemindahan arti ini tidak dilakukan semena-mena, tetapi meujuk pada konteks kebahasaan yang lazim digunakan dalam bahasa Arab.
Penolakan  Mu’tazilah terhadap pendapat bahwa Tuhan dapat dilihat oleh mata kepala merupakan konsekuensi logis dari penolakannya terhadap antropormofis. Tuhan dalah immateri, tidak terkait oleh ruang dan waktu, dan tidak berbentuk. Yang dapat dilihat hanyalah yang berbentuk dan memiliki ruang. Andai Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala di akhirat, tentu di dunia pun dapat dilihat dengan mata kepala. Oleh karena itu, kata melihat (Q.S. Al-Qiyamah [75]: 22-23) ditakwilan dengan mengetahui (know).
  
2.      Al-Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl yang berarti Tuhan Maha Adil. Adil adalah suatu atribut yang paling jelas untuk menunjukan kesempurnaan. Karena Tuhan Maha sempurna, sudah pasti Dia adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Hal ini karena alam semesta diciptakan untuk kepentingan manusia.
Ajaran tentang keadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
a.       Perbuatan Manusia
Manusia menurut Mu’tazilah, melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri terlepas dari kehendak dan kekuasaan Tuhan, baik secara langsung maupun tidak. Manusia benar-benar bebas untuk menentukan pilihan  perbuatannya; baik atau buruk. Konsep ini memiliki konsekuensi logis dengan keadilan Tuhan, yaitu apa pun nanti yang akan diterima manusia di akhirat merupakan balasan perbuatannya di dunia, yaitu keadilan akan dibalas kebaikan dan kejahatan akan dibalas keburukan.
b.      Berbuat baik dan terbaik
Dalam istilah Arab, berbuat baik dan terbaik ash-shalah wa al-ashlah. Maksudnya adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagi manusia. Konsep ini beraitan dengan kebijaksanaan, kemurahan, dan kepengasihan Tuhan, yaitu sifat-sifat yang layak bagi-Nya. Artinya apabila Tuhan tidak bertindak seperti itu, berarti ia tidak bijaksana.
c.       Mengutus Rasul
Mengutus Rasul kepada manusia merupakan kewajiban Tuhan karena alasan-alasan berikut ini:
1.      Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud, kecuali dengan mengutus Rasul kepada mereka.
2.      Al-Qur’an secara tegas menyatakan kewajiban Tuhan untuk memberikan belas kasih kepada manusia (Q.S.Asy-Syuara [26]:29).
3.      Tujuan diciptakannya manusia untuk beribadah kepada-Nya. Aga tujuan tersebut tercapai, tidak ada jalan lain selain mengutus Rasul.
3.      Al-Wad wa Al-Wa’id
Ajarana ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua diatas. Ajaran ini tidak memberi peluang bagi Tuhan, selain menuanaian janji-Nya, yaitu memberi pahala kepada oranag yang taat dan menyiksa kepada orang yang berbuat maksiat, kecuali orang yang berbuat tobat nasuha. Tidak ada harapan bagi pendurhaka, kecuali yang telah tobat. Ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong manusia berbuat baik dan tidak main-main dengan perbuatan dosa.
4.      Al-Manzilah Bian Al-Manzilatain
Inilah ajaran yang mula-mula menyebabkan lahinya mazhab Mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Pokok ajaran ini adalah mukmin yang melakukan dosa besar dan meninggal sebelum tobat bukan lagi mukmin atau kafi, tetapi fasiq.
Menurut pandangan Mu’tazilah, pelaku dosa tidak dapat dikatakan sebagai mukmin secara mutlak karena iman menuntut adanya kepatuhan kapada Tuhan, tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran. Berdosa besar bukanlah kepatuhan, malainkan keduhakaan. Orang ini tidak dapat dikatakan kafir secara mutlak karena masih percaya kepada Tuhan, Rasul-Nya, dan mengerjakan pekerjaan yang baik. Orang mukmin masuk surga dan orang kafir masuk neraka. Orang fasiq dimauan ke neraka hanya siksaannya lebih ringan dari orang kafir.
5.      Al-Amr bin Al-Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Munkar
Ajaran dasar yang kelima adalah menyuruh kebajikan dan melarang kemungkaran. Ajaran ini meneanan keberpiha pada kebenaran dan kebaikan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang mukmin dalam amr ma’ruf dan nahi munkar, seperti yang dijelaskan oleh salah seorang tokohnya, Abd Al-Jabbar (w. 1024), yaitu:
a.       Ia mengetahui perbuatan yang disuruh itu ma’ruf dan yang dilarang itu munkar.
b.      Ia menegetahui bahwa kemunkaran telah dilakukan orang.
c.       Ia mengetahui bahwa perbuatan amar ma’ruf atau nahi munkar tidak akan membawa madharat yang lebih besar.
Arti asal al-ma’ruf adalah yang telah diakui dan diterima oleh mayarakat kerena mengandung kebaikan dan kebenaran. Adapun al-munkar adalah sebaliknya.
Perbedaan mazhab Mu’tazilah dengan mazhab yang lain mengenai ajaran kelima ini terletak pada tatanan pelaksanaanya. Menurut Mu’tazilah, jika memang diperlukan, kekeasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Istilah Mu’tazilah dapat menunjukan pada dua golongan. Golongan yang pertama (selanjutnya disebut Mu’tazilah I) muncul sebagai responspolitik murni. Golongan kedua (selanjutnya disebut Mu’tazilah II) muncul sebagai respons pesolaan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murjiah karena peristiwa tahkim. Kelima ajaran dasar Mu’tazilah yang tertuang dalam Al-Ushul Al-Khamsah adalah At-Tauhid, Al-Adl, Al-Wad wa Al-Waid, Al-Manzilah Bain Al-Mranzalatain, dan Al-Amr bi Al-Ma’ruf  wa An-Nahy’an Al Mukar.

DAFATAR PUSTAKA
Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah, Analisa Perbandingan, UI Press, Jakarta, 1986.
Abdullah, Amin. Falsafah Kalam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.
Amin, Ahmad. Fajr Al-Islam. Kairo: Maktabah An-Nahzah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan Muhammad wa Auladihi. 1924.
Abdullah, Anwar. Ilmu kalam. Bandung: Pustaka Setia, 2010.


[1] Luis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughah, Cet X, Daul Kitab Al-Arabi, Beirut, hlm. 207.
[2]Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Cet. II, Jakarta, 1995, hlm. 17.
[3]Ahmad Amin, Fajr Al-Islam, An-Nahdhah, Kairo, 1965, hlm. 290.
[4]Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah, Analisa Perbandingan, UI Press, Jakarta, 1986.