Jumat, 03 Agustus 2018

TEKS LAGU SHALAWAT ROHATIL

Ini lah teks lagu shalawat Rohatil atya rutasdhu 
#semoga bermanfaat
#kontak person wa 082313673674

Senin, 05 Februari 2018

MAKALAH ILMU KALAM ALIRAN QODARIYAH DAN JABARIYAH

MAKALAH

ILMU KALAM

ALIRAN QODARIYAH DAN JABARIYAH

Disusun Sebagai Salah Satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Ilmu Kalam

Dosen Pembimbing : Dr. Iwan .M.Ag









 

Disusun oleh :

Mohamad Jamaludin   (1708101170)





PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEMESTER 1 KELAS PAI-A

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

2017




BAB I

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Persoalan Iman (aqidah) agaknya merupakan aspek utama dalam ajaran Islam yang didakwahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Pentingnya masalah aqidah ini dalam ajaran Islam tampak jelas pada misi pertama dakwah Nabi ketika berada di Mekkah. Pada periode mekkah ini, persoalan aqidah memperoleh perhatian yang cukup kuat dibanding persoalan syari’at, sehingga tema sentral dari ayat-ayat al-qur’an yang turun selama periode ini adalah ayat-ayat yang menyerukan kepada masalah keimanan[1].
                        Munculnya berbagai kelompok teologi dalam Islam tidak terlepas dari faktor historis yang menjadi landasan kajian. Bermula ketika Nabi Muhammad SAW wafat, riak-riak perpecahan di antara kaum Muslim timbul kepermukaan. Perbedaan pendapat dikalangan sahabat tentang siapa pengganti pemimpin setelah Rasul, memicu pertikaian yang tidak bisa dihindari. Semua terbungkus dalam isu-isu yang bernuansa politik, dan kemudian berkembang pada persoalan keyakinatenteng tuhan dengan mengikutsertakan kelompok-kelompok mereka sebagai pemegang “predikat kebenaran”.
                        Ada beberapa kelompok besar yang pemahamannya sangat ekstrim (berlebihan) dan saling bertolak belakan. Kelopok ini muncul di akhir era para sahabat. Diantara kelompok tersebut adalah Qoadariyah Jabariyah. Pemikiran qodariyah ini bercocok liberal, sedangkan jabariyah mempunyai corak pemikiran tradisional.
                        Munculnya corak pemikiran yang beragam dalam Islam disebabkan karena semakin luasnya wilayah Islam ke Timur dan ke Barat. Umat Islam muali bersentuhan dengan keyakinan dan pemikiran dari ajaran-ajaran lain, terutama filsafat Yunani. Seperti diketahui wilayanh-wilayah yang bergabung didalam Islam, terutama di bagian Barat adalah wilayah-wilayah yang pernah diduduki oleh bangsa Romawi (Yunani).
                        Makalah ini akan mencoba menjelaskan aliran Qodariyyah dan Jabariyah. Dalam makalah ini kami hanya menjelaskan secara singkat dan umum tenteng aliran Qodariyyah dan Jabariyyah. Mencakup di dalamnya latarbelakang sebuah alirandan ajaran-ajarannya secara umum.
B.     RUMUSAN MASALAH
Kami telahmenyusunberbagaimasalah yang akandibahasdalammakalahinisebagaibatasandalampembahasanbabisi. Beberapamasalahtersebutantara lain:
a.       Bagaimana latar belakang munculnya Qodariyyah dan Jabariyyah
b.      Bagaimana doktrin dan tokoh-tokoh Qodariyyah dan Jabariyyah
C.     TUJUAN PENULISAN
Berdasarkanrumusanmasalahdiatasmakatujuandalampenulisanmakalahinisebagaiberikut:
a.       Untuk mengetahui latar belakang munculnya Qodariyah dan Jabariyah
b.      Untuk mengetahui doktrin dan tokoh-tokoh Qodariyyah dan Jabariyyah 


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Latar Belakang Kemunculan Qodariah
Qodariah berasal dari bahasa Arab Qodaro, yang artinya kemampuan dan kekuatan.[1]Menurut pengertian terminologi Qodariah adalah aliran yang pecaya bahwa tindakan manusia tidak diintervensi tangan Tuhan. Aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya; ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri[2]. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa qodariyah digunakan untuk nama aliran yang memberi penekanan atas kebebasan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dalam hal ini, Harum Nasution turut menegaskan bahwa kaum qodariah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudroh atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunuk pada qodar tuhan.[3]
Seharusnya, sebutan qodariah diberiakn pada aliran yang berpendapat bahwa qodar telah menetukan segala tingkah laku manusia baik yang bagus maupun yang jahat. Sebutan tersebut telah melekat pada aliran yang percaya bahwa manusia mempunyai kebebasan berkehendak. Demikian pemahaman kaum Suni pada uamunya.[4] Menurut Ahmad Amin, sebutan ini diberiakan kepada para pengikut paham qodar oleh lawan mereka dengan merujuk pada hadist yang membuat negatif nama qodariayah.[5] Hadist itu yang artinya:


“Kaum Qodariah adalah majusinya umat ini.”[6]
Kapan qodariah muncul dan siapa tokoh-tokohnya merupakan dua tema yang masih diperdebatkan. Menurut Ahmad Amin, ada para ahli teologi yang mengatakan bahwa Qodariah pertama dimunculkan oleh Ma’bad Al-Jauhani (w.80 H) dan Ghildan Ad-Dimasyqy.[7] Ma’bad adalah seorang Tabai yang dapat dipercaya dan pernah berburu kepada Hasan Bisri.[8] Sementara, Ghalian adalah seorang orator yang berasal dari Damaskus dan ayahnya menjadi Maula Usmant bin Afan.[9]
Ibnu Nabata dalam kitabnya Syarah Al-Uyun, seperti dikutip Ahmad Amin (1886-1954 M), memberi informasi lain bahwa yang pertama kali memunculkan paham qodariyah adalah orang Irak yang semula yang beragama Kristen kemudian masuk Islam dan kembali keagama Kristen. Dari orang inilah, Ma’bad dan Ghailan mengambil paham ini.[10] Orang irak yang dimaksud, sebagaimana dikatakan Muhammad Ibnu Syuib yang memperoleh informasi dari AL-Auzai adalah Susan.[11]
Semetara itu, W. Montgomery Watt menemukan dokumen lain melalui tulisan Hellmut Ritter dalam bahasa Jerman yang di publikasikan melalui majalah Der Islam pada tahun 1933. Artikel ini menjelaskan paham qodariah yang terdapat dalam kitab risalah dan ditulis untuk Kholifah Abdul Malik oleh Hasan Al-Basri sekitar tahun 700 M. Hasan Al-Basri (642-728) adalah anak seorang yang berstatus tahanan di Irak, lahir di Madinah, tetapi pada tahun 657 pergi ke Basroh dan tinggal disana sampai akhir hayatnya. Apakah Hasan Al-Basri orang qodariah atau bukan, Hal ini memang terjadi perdebatan. Akan tetapi, yang jelas-berdasarkan catatanya yang terdapat dalam kitab Risalah ini- ia percaya bahwa manusia dapat memilih secara bebas antara baik dan buruk. Hasan yakin bahwa manusia bebas memilih antara berbuat baik atu berbuat buruk.[12]
Ma’bad Al-Jauhani dan Ghailan Ad-Dimasyqi, menurut watt adalah penganut qodariah yang hidup setelah Hasan Al-Basri.[13]Apabila dihubungkan dengan keterangan Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal, seperti dikutip Ahmad Amin yang menyatakan bahwa Ma’bad Al-Jauhani pernah belajar kepada Hasan Al-Bashri. Jadi, sangat mungkin paham qodariah kini mula-mula dikembangkan Hasan Al-Bashri. Dengan demikian, keterangan yang ditulis oleh Ibn Nabatah dalam Syarh Al-Uyun yang mengatakan bahwa paham Qodariah berasal dari orang Irak Kristen yang masuk islam kemudian kembali ke Kristen, ada kemungkinan direkayasa oleh orang yang tidak sependapat dengan paham ini, agar orag-orang tidaktertarik dengan pikiran Qodariah. Menurut Kremer,seperti dikutip Ignaz Goldziher, dikalangan Gereja Timur ketika itu perdebatan tentang butir doktrin ”Qodariah” mencekam pikiran para teologinya.[14]
Berkaitan dengan persoalan pertama kali Qodariah muncul, penting untuk melirik kembali pendapat Ahmad Amin yang menyatakan kesulitan untuk menetukannya. Para peneliti sebelumnya pun belum sepakat mengenai ini karena ketika itu penganut Qodariah sangat banyak. Sebagian terdapat di Irak dengan bukti bahwa gerakan ini terjadi pada pengajian Hasan Al-Bashri. Pendapat ini dikuatkan oleh pendapat Ibn Nabatah bahwa
yang mencetuskan pendapat pertama tentang masalah ini adalah seorang Kristen dari Irak yang telah masuk Islam dan dari orang ini diambil oleh Ma’bad dan Ghailan. Sebagian yang lain berpendapat bahwa paham ini muncul di Damaskus disebabkan oleh pengaruh orang-orang Kristen yang banyak dipekerjakan di istana-istana Khalifah.[15]
         Paham Qodariah mendapat tantangan keras dari umat Islam ketika itu. Ada beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya reaksi keras terhadap paham Qodariah. Pertama, seperti pendapat Harun Nasution, karena masyarakat Arab sebelum Islam dipengaruhi oleh paham fatalis. Kehidupan bangsa Arab ketika itu serba sederhana dan jauh dari pengetahuan. Mereka selalu terpaksa mengalah kepada keganasan alam, panas yang menyengat, serta tanah dan gunungnya yang gundul. Mereka merasa dirinya lemah dan tidak mampu menghadapi kesukaran hidup yang ditimbulkan oleh alasan sekelilingnya. Paham itu terus dianut meskipun mereka sudah beragama Islam. Oleh karena itu, ketika paham Qodariah dikembangkan, mereka tidak dapat menerimanya. Paham Qodariah dianggap bertentangan dengan dokrin Islam.
         Kedua, tantangan dari pemerintah. Tantangan ini sangat mungkin terjadi karena pejabat pemerintahan ketika itu menganut paham Jabariah. Ada kemungkinan juga pejabat pemerintah menganggap gerakan paham Qodariah merupakan suatu usaha menyebarkan paham dinamis dan daya kritis rakyat, yang mampu mengkritik kebijakan-kebijakan mereka yang dianggap tidak sesuai, bahkan dapat menggulingkan mereka dari tahta kerjaan.
2.      Doktrin-doktrin Pokok Qadariah
Dalam kitab Al-Milal wa An-Nihal, masalah Qodariah disatukan pembahasannya dengan pembahasan tentang doktrin-doktrin Mu’tazilah, sehingga perbedaan antara kedua aliran ini kurang jelas.[16]Ahmad Amin Menjelaskan bahwa doktri qadar kiranya lebih luas dikupas oleh kalangan Mu’tazilah. Sebab, paham ini dijadikan sebagai salah satu diantara doktrin Mu’tazilah karena mereka sama-sama percaya bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tindakan tanpa campur tangan Tuhan.[17]
Harun Nasution menjelaskan pendapat Ghailan tentang doktrin Qodariah bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya; manusia yang melakukan, baik atas kehendak maupun kekuasaannya, dan manusia pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atau kemauan dan dayanya.[18] Salah seorang pemuka Qodariah yang lain, An-Nazzam, mengemukakan bahwa manusia hidup mempunyai daya. Selagi hidup manusia mempunyai daya, ia berkuasa atas segala perbuatannya.[19]
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa doktrin Qodariah pada dasarnya menyatakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatannya atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan-kebaikan yang dilakukannya dan berhak pula memperoleh hukuman atas kejahatan-kejahatan yang diperbuatnya. Dalam kaitan ini, apabila seseorang diberi ganjaran, baik dengan balasan surga maupun diberi ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak diakhirat berdasarkan pilihan pribadinya, bukan oleh takdir Tuhan. Sungguh tidak pantas manusia menerima siksaan atau tindakan salah yang dilakukan bukan atas keinginan dan kemampuannya.
       Paham takdir dalam pandangan Qodariah bukan dalam pengertian takdir yang umum dipakai oleh bangsa Arab ketika itu, yaitu paham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatan-perbuatannya, manusia hanya bertindak menurut nasib yang telah ditentukan semenjak ajal terhadap dirinya. Dalam paham Qodariah, takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya berlaku untuk alam semesta beserta seluruh isinya semenjak ajal, yaitu hukum yang dalam istilah Al-Qur’an adalah sunatullah.[20]
        Secara alamiah, sesungguhnya manusia telah memiliki takdir yang tidak dapat diubah. Manusia dalam dimensi fisiknya tidak dapat berbuat lain, kecuali mengikuti hukum alam. Misalnya, manusia ditakdirkan oleh Tuhan tidak mempunyai sirip, seperti dimiliki ikan sehingga dapat berenang dilautan lepas. Demikian juga manusia tidak mempunyai kekuatan seperti gajah yang mampu membawa barang beratus kilogram, tetapi manusia ditakdirkan mempunyai daya pikir yang kreatif. Demikian juga anggota tubuh lainnya dapat berlatih sehingga dapat tampil membuat sesuatu. Dengan daya pikir yang kreatif dan anggota tubuh yang dapat dilatih terampil, manusia dapat meniru yang dimiliki ikan sehingga dapat berenang dilaut lepas. Demikian juga, manusia dapat membuat benda lain yang dapat membantunya membawa barang seberat yang dibawa gajah, bahkan lebih dari itu. Disini, terlihat semakin besar wilayah kebebasan yang dimiliki manusia. Bahkan, suatu hal yang benar-benar tidak sanggup diketahui, sejauh mana kebebasan yang dimiliki manusia, siapa dapat membatasi daya imajinasi manusia, atau dengan pertanyaan lain, dimana batas akhir kreativitas manusia?
        Dengan pemahaman seperti ini, kaum Qodariah berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat menyandarkan segala perbuatan manusia pada perbuatan Tuhan. Doktrin-doktrin ini mempunyai tempat pijakan dalam doktrin Islam. Banyak ayat Al-Quran yang dapat mendukung pendapat ini, misalnya dalam surat Al-Kahf ayat 29.
“Dan katakanlah (Muhammad), ‘kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir...”
Dalam surat Ali ‘Imran ayat 165.
“ ... Dan mengapa kamu (heran) ketika ditimpa musibah (kekalahan pada Perang Uhud), padahal kamu telah menimpakan musibah dua kali lipat (kepada musuh-musuhmu pada Perang Badar) kamu berkata, ‘Dari mana datangnya (kekalahan) ini?’ katakanlah, ‘itu dari (kesalahan) dirimu sendiri...”
Dalam Surat Ar-Ra’d ayat 11:
“...Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri...”
Dalam Surat An-Nisa ayat 111 disebutkan:
“ Dan barang siapa berbuat dosa, maka sesungguhnya dia mengerjakannya untuk (kesulitan) dirinya sendiri...”

3.      Latar Belakang Kemunculan Jabariah
        Kata Jabariah berasal dari kata jabara yang berarti “memaksa”. Didalam Al-Munjid  dijelaskan bahwa nama Jabariahberasal dari kata Jabara yang mengandung arti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu.[21] Kalau dikatakan Allah mempunyai sifat Al-Jabbar (dalam bentuk mubalaghah), artinya Allah maha memaksa. Ungkapan al-insan majbur(bentuk isim maf’ul) mempunyai arti bahwa manusia dipaksa atau terpaksa. Selanjutnya, kata jabara (bentuk pertama), setelah ditarik menjadi Jabarih (dengan menambah ya nisbah), artinya adalah suatu kelompok atau aliran (isme). Lebih lanjut Asy-Syahrastany menegaskan bahwa paham  al-jabr berarti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti yamg sesungguhnya dan menyandarkannya kepada Allah SWT.[22] Dengan kata lain, manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam bahasa Inggris, Jabariah disebut fatalism atau predestination, yaitu paham bahwa perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh qadha dan qadar Tuhan.[23]
         Paham al-jabar pertama kali diperkenalkan oleh Ja’d bin Dirham (terbunuh 124 H) yang kemudian disebarluaskan oleh Jahm Shafwan (125 H) dari Khurasan. Dalam sejarah teologi Islam, Jahm tercatat sebagai tokoh yang mendirikan aliran Jahmiyah dalam kalangan Murji’ah. Ia duduk sebagai sekretaris suraih bin Al-Haris dan menemaninya dalam gerakan melawan kekuasaan bani Umayah.[24] Dalam perkembangannya, paham al-jabar ternyata tidak hanya dibawa oleh dua tokoh diatas. Masih banyak tokoh-tokoh lain yang berjasa dalam mengembangkan paham ini, diantaranya dalah Al-Husain bin Muhammad An-Najjar dan Ja’d bin Dirar.
        Mengenai kemunculan paham al-jabar, para ahli sejarah pemikiran mengkajinya melalui pendekatan geokultural bangsa Arab. Diantara ahli yang dimaksud adalah Ahmad Amin. Ia menggambarkan kehidupan bangsa Arab yang dikungkung oleh gurun pasir sahara yang memberikan pengaruh besar kedalam cara hidup mereka. [25] Ketergantungan mereka pada alam sahara yang ganas telah mencuatkan sikap penyerahan diri terhadap alam.
       Harun Nasution menjelaskan bahwa dalam situasi demikian, masyarakat Arab tidak banyak melihat jalan untuk mengubah keadaan sekeliling mereka sesuai dengan keinginannya. Mereka merasa dirinya lemah dan tidak kuasa dalam menghadapi kesukaran-kesukaran hidup. Akhirnya, mereka banyak bergantung pada kehendak alam. Hal ini membawa mereka pada sikap fatalisme.[26]
         Sebenarnya, benih-benih paham al-jabar sudah muncul jauh sebelum kedua tokoh diatas. Benih-benih itu terlihat dalam peristiwa sejarah berikut ini:
a.       Suatu ketika, Nabi menjumpai sahabatnya yang sedang bertengkar dalam masalah takdir Tuhan. Nabi melarang mereka untuk memperdebatkan persoalan tersebut, agar terhindar dari kekeliruan penafsiran tentang ayat-ayat Tuhan mengenai takdir.[27]
b.      Khalifah Umar bin Khathab pernah menangkap seseorang yang ketahuan mencuri. Ketika diintrogasi, pencuri itu berkata,” Tuhan telah menentukan aku mencuri”. Mendengar ucapan itu, Umar marah sekali dan menganggap orang itu telah berdusta kepada Tuhan. Oleh karena itu, Umar memberikan dua jenis hukuman kepada pencuri itu. Pertama, hukuman potong tangan karena mencuri. Kedua, hukuman dera karena menggunakan dalil takdir Tuhan.[28]
c.       Khalifah Ali bin Abi Thalib seusai Perang Shiffin ditanya oleh seorang tua tentang kadar (ketentuan) Tuhan dan kaitannya dengan pahala dan siksa. Orang tua itu bertanya, “Apabila perjalanan (menuju Perang Shiffin) itu terjadi dengan qadha dan qadar Tuhan, tidak ada pahal sebagai balasannya”. Kemudian Ali menjelaskan bahwa qadha dan qadar bukanlah paksaan Tuhan. Oleh karena itu, ada pahala dan siksa sebagai balasan amal perbuatan manusia. Ali selanjutnya menjelaskan, sekiranya qadha dan qadar merupakan paksaan, batallah pahala dan siksa, gugur pulalah makna janji dan ancaman Tuhan, serta tidak ada celaan Allah atas pelaku dosa dan pujian-Nya bagi orang-orang yang baik.[29]
d.      Pada pemerintah daulah bani Umayah,  pandangan tentang al-jabar semakin mencuat kepermukaan. Abdullah bin Abbas melalui suratnya memberikan reaksi keras kepada penduduk Siria yang diduga berpaham “Jabariah”.[30]
        Paparan diatas menjelaskan bahwa bibit paham al-jabar telah muncul sejak awal priode Islam. Akan tetapi, al-jabar sebagai pola pikir atau aliran yang dianut, dipelajari, dan dikembangkan terjadi pada masa-masa pemerintahan Daulah Bani Umayah, yaitu oleh kedua tokoh yang telah disebutkan.[31]
        Berkaitan dengan kemunculan aliran Jabariah dalam Islam, ada teori yang mengatakan bahwa kemunculannya diakibatkan oleh pengaruh pemikiran asing, yaitu pengaruh agama Yahudi bermadzhab Qurra dan agama Kristen bermazhab Yacobit.[32] Akan tetapi, tanpa pengaruh-pengaruh asing itu sesungguhnya paham al-jabar akan muncul dikalangan umat Islam. Sebab, didalam Al-Quran terdapat ayat-ayat yang dapat menimbulkan paham ini, misalnya:
Dalam Surat Al-An’am ayat 111.
“...mereka tidak juga akan beriman, kecuali jika Allah menghendaki...”
Dalam Surat As-Shaff ayat 96.
“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.”
       Ayat-ayat diatas terkesan membawa seseorang pada alam pikiran Jabariah. Mungkin inilah sebabnya pola pikir Jabariah masih tetap ada dikalangan uamat Islam hingga kini walaupun anjurannya telah tiada.

4.      Para Pemuka dan Doktrin-doktrin Jabariah
Menurut Asy-Syahrastani, Jabariah itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu ekstrem dan moderat.[33] Diantara doktrin Jabariah ekstrem adalah pendapatnya bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya, melainkan perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Misalnya, kalau seseorang mencuri, perbuatan mencuri itu bukan terjadi atas kehendak sendiri, melainkan karena qadha dan qadar Tuhan yang menghendaki demikian.[34] Diantara pemuka Jabariah ekstrem adalah sebagai berikut.
a)      Jahm bin Shafwan
         Nama lengkapnya adalah Abu Mahrus Jaham bin Shafwan. Ia berasal dari Khurasan, bertempat tinggal di Kufah. Ia seorang da’i yang fasih dan lincah (orator). Ia duduk sebagai sekretaris Harits bin Surais, seorang mawali yang menentang pemerintah bani Umayah di Khurasan. Ia ditawan kemudian dibunuh secara politis tanpa ada kaitannya dengan agama.[35]
      Sebagai seorang penganut dan penyebar paham Jabariah, banyak usaha yang dilakukan Jahm, antara lain menyebarkan doktrinnya keberbagai tempat, seperti ke Tirmidz dan Balk.
       Di antara pendapat-pendapat Jahm berkaitan dengan persoalan teologi adalah sebagai berikut.
1)      Manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak mempunyai pilihan. Pendapat Jahm tentang keterpaksaan lebih terkenal dibandingkan pendapatnya tentang surga dan neraka, konsep iman, kalam Tuhan, meniadakan sifat Tuhan (nafyu as-sifat), dan melihat Tuhan diakhirat.
2)      Surga dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Tuhan.
3)      Iman adalah makrifat atau membenarkan dalam hati. Dalam hal ini, pendapatnya sama dengan konsep iman yang dimajukan kaum Murji’ah.
4)      Kalam Tuhan adalah makhluk. Allah maha suci dari segala sifat dan keserupaan dengan manusia, seperti berbicara, mendengar, dan melihat. Begitu pula Tuhan tidak dapat dilihat dengan indra mata diakhirat kelak.
Dengan demikian, dalam beberapa hal, Jahm berpendapat serupa dengan Murji’ah, Mu’tazilah, dan Asy’ariah sehingga para pengkritik dan sejarawan menyebutnya dengan Al-Mu’tazili, Al-Murji’i, dan Al-Asy’ari.
b)      Ja’d bin Dirham
        Al-Ja’d adalah seorang maulana bani Hakim, tinggal di Damaskus. Ia dibesarkan didalam lingkungan orang Kristen yang senang membicarakan teologi. Semula ia dipercaya untuk mengajar dilingkungan pemerintah bani Umayah, tetapi setelah pikiran-pikirannya yang kontroversial terlihat, bani Umayah menolaknya sehingga ia harus lari ke Kufah dan bertemu dengan Jahm, yang akhirnya berhasil mentransfer pikirannya kepada Jahm untuk dikembangkan dan disebarluaskan.
        Doktrin pokok Ja’d secara umum sama dengan pikiran Jahm. Al-Ghuraby menjelaskannya sebagai berikut.[36]
1)       Al-Quran itu adalah makhluk. Oleh karena itu, dia baru. Sesuatu yang baru tidak dapat disifatkan kepada Allah.
2)      Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan makhluk, seperti berbicara, melihat, dan mendengar.
3)      Manusia terpaksa oleh Allah dalam segala-galanya.
Berbeda dengan Jabariah ekstrem, Jabariah moderat mengatakan bahwa Tuhan menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun perbuatan baik, tetapi manusia mempunyai bagian didalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yang dimaksud dengan kasab (acquistion).[37] Menurut paham kasab, manusia tidak majbur ( dipaksa oleh Tuhan), tidak seperti wayang yang terkendali ditangan dalang dan tidak pula menjadi pencipta perbuatan, tetapi manusia memperoleh perbuatan yang diciptakan Tuhan.[38]
Tokoh yang termasuk dalam Jabariah moderat adalah sebagai berikut.
a.     An-Najjar
      Nama lengkapnya adalah Husain bin Muhammad An-Najjar (wafat 230 H). Para pengikutnya disebut An-Najjariyah atau Al-Husainiyah. Diantara pendapat-pendapatnya adalah:
(1)   Tuhan menciptakan segala perbua[39]tan manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu. Itulah yang disebut kasab dalam teori Al-Asy’ari. Dengan demikian, manusia dalam pandangan An-Najjar tidak lagi seperti wayang yang gerakannya bergantung pada dalang. Sebab, tenaga yang diciptakan Tuhan dalam manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
(2)   Tuhan tidak dapat dilihat diakhirat. Akan tetapi, An-Najjar menyatakan bahwa Tuhan dapat memindahkan potensi hati (makrifat) pada mata sehingga manusia dapat melihat Tuhan.[40]

b.      Adh-Dhirar
      Nama lengkapnya adalah Dhirar bin Amr. Pendapatnya tentang perbuatan manusia sama dengan Husein An-Najjar, yaitu bahwa manusia tidak hanya merupakan wayang yang digerakkan dalang. Manusia mempunyai bagian dalam perwujudan perbuatannya, dan tidak semata-mata dipaksa dalam melakukan perbuatannya.[41] Secara tegas, Dhirar mengatakan bahwa satu perbuatan dapat ditimbulkan oleh dua pelaku secara bersamaan, artinya perbuatan manusia tidak hanya ditimbulkan oleh Tuhan, tetapi juga oleh manusianya. Manusia turut berperan dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya.[42]
          Mengenai ru’yat Tuhan diakhirat, Dhirar mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat diakhirat melalui”indra keenam”. Ia juga berpendapat bahwa hujjah yang dapat diterima setelah Nabi adalah ijtihad. Hadis ahad tidak dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum.[43]


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Doktrin-doktrin pokok Qodariyah
Manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya; manusia yang melakukan, baik atas kehendak maupun kekuasaan sendiri, dan manusia pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri.
b.      Doktrin-doktrin pokok Jabariyah
a)      Jahm bin Shofwan
-          Surga dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Tuhan.
-          Iman adalah makrifat atau membenarkan dalam hati.
b)      Ja’d bin Dirham
-          Al-Qur’an adalah makhluk.
-          Manusia terpaksa oleh Allah dalam segala-galanya.

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulisbanyakberharap para pembaca yang budimandusimemberikankritikdan saran yang membangunkepadapenulis demi sempurnanyamakalahinidanpenulisanmakalah di kesempatan-kesempatanberikutnya. Semogamakalahinibergunabagipenulispadakhususnyajuga para pembaca yang budimanpadaumumnya. Aamiin.





DAFTAR PUSTAKA
Luwis Ma’luf Al Yusu’i, Al-Munjid, Al-Khathulikiyah, Beriut, 1945, hlm. 436; Lihatjuga Hans Wehr, A Dictionaryof Modern Wrintten Arabic. Wlesbanden, 1971, hlm. 745.

W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy and Theology: An Extended Survery, Harrassowitz, Edinburgh Universitas, 1992, hlm. 25.

Ahmad Amin, Fajr Al-Islam, Maktabah An-Nahzah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan Muhammad wa Auladihi, Kairo, 1924, hlm. 284.

Hadis ini terdapat dalam Sunan Abu Daud, “Kitab As-Sunnah”, Bab 16, fi Al-Qadr dan dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz II, hlm. 86 dan Juz V, hlm. 406-607. Lihat. Al-Mu’jam Al-Mufahras li Alfadz Al-Hadis An-Nabawi, JuzV, E.J. Brill, Leiden, 1965, hlm. 318.

Al-Bagdadi, Al-Farq Bain Al-Firaq, Maktabah Muhammad Ali Subeih, Kairo, hlm.18.

Ignaz Goldziher, Pengantar Teologi dan Hukum Islam, Terj. Hersri Setiawan, INIS, Jakarta, 1991, hlm. 79. 

M. Yunan Yusuf, Alam Pikiran Islam, Jakarta, 1990, hlm. 25.

L. Mal’uf, Al-Munjid fi Al-Lughah wa Al-‘Alam, Dar Al-Masyriq, Beirut, 1998, hlm. 78.

Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, Darul Fikr, Beirut, hlm. 85.

Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Cet. V, Jakarta, 1986, hlm. 31.

Ahmad Amin, Fajr Al-Islam, Maktabah An-Nahdhah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan Muhammad wa Auladihi, Kairo, 1924, hlm. 45.

Aziz Dahlan, Sejarah perkembangan Pemikiran dalam Islam, Beunebi Cipta, Jakarta, 1987. Hlm. 27-29.

Ali Mushthafa Al-Ghurabi, Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyyah, Kairo, 1958, hlm. 15.
Ibid., hlm. 28.







           


                                      






















[1] Luwis Ma’luf Al Yusu’i, Al-Munjid, Al-Khathulikiyah, Beriut, 1945, hlm. 436; Lihatjuga Hans Wehr, A Dictionaryof Modern Wrintten Arabic. Wlesbanden, 1971, hlm. 745.
[2] Al-Yusu’i, op. cit., hlm. 436.
[3] Nasution, Teologi Islam..., hlm. 31.
[4] W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy and Theology: An Extended Survery, Harrassowitz, Edinburgh Universitas, 1992, hlm. 25.
[5] Ahmad Amin, Fajr Al-Islam, Maktabah An-Nahzah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan Muhammad wa Auladihi, Kairo, 1924, hlm. 284.
[6] Hadis ini terdapat dalam Sunan Abu Daud, “Kitab As-Sunnah”, Bab 16, fi Al-Qadr dan dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz II, hlm. 86 dan Juz V, hlm. 406-607. Lihat. Al-Mu’jam Al-Mufahras li Alfadz Al-Hadis An-Nabawi, JuzV, E.J. Brill, Leiden, 1965, hlm. 318.
[7] Ahmad Amin, op. cit., hlm. 284.
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11] Al-Bagdadi, Al-Farq Bain Al-Firaq, Maktabah Muhammad Ali Subeih, Kairo, hlm.18.
[12] Watt, op. Cit., hlm. 25.
[13]Ibid., hlm. 28.
[14]Ignaz Goldziher, Pengantar Teologi dan Hukum Islam, Terj. Hersri Setiawan, INIS, Jakarta, 1991, hlm. 79.
[15]Ahmad Amin, op. cit., hlm. 286.
[16] Al-Syahrastani, op. cit., hlm. 85.
[17] Ahmad Amin, op. cit., hlm. 287.
[18] Harun Nasution, Teologi Islam..., hlm. 31.
[19] Al-Ghurabi, op. cit., hlm. 201.
[20] M. Yunan Yusuf, Alam Pikiran Islam, Jakarta, 1990, hlm. 25.
[21] L. Mal’uf, Al-Munjid fi Al-Lughah wa Al-‘Alam, Dar Al-Masyriq, Beirut, 1998, hlm. 78.
[22] Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, Darul Fikr, Beirut, hlm. 85.
[23]Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Cet. V, Jakarta, 1986, hlm. 31.
[24]Ibid., hlm. 33.
[25] Ahmad Amin, Fajr Al-Islam, Maktabah An-Nahdhah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan Muhammad wa Auladihi, Kairo, 1924, hlm. 45.
[26]Nasution, Ioc. cit.
[27] Aziz Dahlan, Sejarah perkembangan Pemikiran dalam Islam, Beunebi Cipta, Jakarta, 1987. Hlm. 27-29.
[28] Ali Mushthafa Al-Ghurabi, Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyyah, Kairo, 1958, hlm. 15.
[29]Ibid., hlm. 28.
[30] Huwaidhy, Dirasat fi ‘Ilmi Al-Kalam wa Al-Falsafah Al-Islamiyah, Dar At-Tsaqafah, Kairo, 1980, hlm. 98.
[31] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspek, Cet. VI, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 37.
[32] Sahiludin A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, Rajawali, Jakarta, 1991, hlm. 133.
[33] Asy-Syahrastani, op. cit., hlm. 85.
[34] Nasution, op. cit., hlm. 34.
[35] Ahmad Amin, op. cit., hlm. 286-287.
[36] Al-Ghurabi, op. cit., hlm. 28-29.
[37] Nasution, op. cit.,hlm. 35.
[38] Harun Nasution, Ensiklopedia Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1992, hlm. 522.
[39] Asy-Syahrastani, op. cit., hlm. 89.
[40]Ibid.
[41] Nasution, Teologi..., hlm. 35.
[42] Asy-Syahrastani, Ioc. cit.
[43]Ibid.
 







[1] Manna Khalil al-qaththan, studi Ilmu-ilmu Al-qur’an diterjemahkan dari “Mabahits fi Ulum al-qur’an 2004. Jakarta: Litera AntarNusa, hal. 86