Mas Jamal Menerima: 1. Pendamping Produk Halal 2. Pembuat Legalitas Usaha 3. Biro Travel Umroh & Haji 4. Jual Beli Sayuran 5. Owner Peci Sufi Jamal Berkah 6. Pimpinan PT. Taman Wareg
Jumat, 03 Agustus 2018
Senin, 05 Februari 2018
MAKALAH ILMU KALAM ALIRAN QODARIYAH DAN JABARIYAH
MAKALAH
ILMU KALAM
ALIRAN QODARIYAH
DAN JABARIYAH
Disusun
Sebagai Salah Satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Ilmu Kalam
Dosen
Pembimbing : Dr. Iwan .M.Ag
Disusun oleh :
Mohamad
Jamaludin (1708101170)
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM SEMESTER 1 KELAS PAI-A
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
BAB
I
A. LATAR BELAKANG
Persoalan Iman (aqidah) agaknya
merupakan aspek utama dalam ajaran Islam yang didakwahkan oleh Nabi Muhammad
SAW. Pentingnya masalah aqidah ini dalam ajaran Islam tampak jelas pada misi
pertama dakwah Nabi ketika berada di Mekkah. Pada periode mekkah ini, persoalan
aqidah memperoleh perhatian yang cukup kuat dibanding persoalan syari’at,
sehingga tema sentral dari ayat-ayat al-qur’an yang turun selama periode ini
adalah ayat-ayat yang menyerukan kepada masalah keimanan[1].
Munculnya berbagai kelompok teologi dalam
Islam tidak terlepas dari faktor historis yang menjadi landasan kajian. Bermula
ketika Nabi Muhammad SAW wafat, riak-riak perpecahan di antara kaum Muslim
timbul kepermukaan. Perbedaan pendapat dikalangan sahabat tentang siapa
pengganti pemimpin setelah Rasul, memicu pertikaian yang tidak bisa dihindari.
Semua terbungkus dalam isu-isu yang bernuansa politik, dan kemudian berkembang
pada persoalan keyakinatenteng tuhan dengan mengikutsertakan kelompok-kelompok
mereka sebagai pemegang “predikat kebenaran”.
Ada beberapa kelompok besar yang pemahamannya
sangat ekstrim (berlebihan) dan saling bertolak belakan. Kelopok ini muncul di
akhir era para sahabat. Diantara kelompok tersebut adalah Qoadariyah Jabariyah.
Pemikiran qodariyah ini bercocok liberal, sedangkan jabariyah mempunyai corak
pemikiran tradisional.
Munculnya corak pemikiran yang beragam dalam
Islam disebabkan karena semakin luasnya wilayah Islam ke Timur dan ke Barat.
Umat Islam muali bersentuhan dengan keyakinan dan pemikiran dari ajaran-ajaran
lain, terutama filsafat Yunani. Seperti diketahui wilayanh-wilayah yang
bergabung didalam Islam, terutama di bagian Barat adalah wilayah-wilayah yang
pernah diduduki oleh bangsa Romawi (Yunani).
Makalah ini akan mencoba menjelaskan aliran
Qodariyyah dan Jabariyah. Dalam makalah ini kami hanya menjelaskan secara
singkat dan umum tenteng aliran Qodariyyah dan Jabariyyah. Mencakup di dalamnya
latarbelakang sebuah alirandan ajaran-ajarannya secara umum.
B. RUMUSAN MASALAH
Kami telahmenyusunberbagaimasalah yang
akandibahasdalammakalahinisebagaibatasandalampembahasanbabisi.
Beberapamasalahtersebutantara lain:
a.
Bagaimana latar belakang munculnya Qodariyyah dan Jabariyyah
b.
Bagaimana doktrin dan tokoh-tokoh Qodariyyah dan Jabariyyah
C.
TUJUAN PENULISAN
Berdasarkanrumusanmasalahdiatasmakatujuandalampenulisanmakalahinisebagaiberikut:
a.
Untuk mengetahui latar belakang munculnya Qodariyah dan Jabariyah
b.
Untuk mengetahui doktrin dan tokoh-tokoh Qodariyyah dan Jabariyyah
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Latar Belakang Kemunculan Qodariah
Qodariah berasal dari bahasa Arab
Qodaro, yang artinya kemampuan dan kekuatan.[1]Menurut
pengertian terminologi Qodariah adalah aliran yang pecaya bahwa tindakan
manusia tidak diintervensi tangan Tuhan. Aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap
orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya; ia dapat berbuat sesuatu atau
meninggalkannya atas kehendaknya sendiri[2].
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa qodariyah digunakan untuk
nama aliran yang memberi penekanan atas kebebasan kekuatan manusia dalam
mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dalam hal ini, Harum Nasution turut
menegaskan bahwa kaum qodariah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai
qudroh atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari
pengertian bahwa manusia terpaksa tunuk pada qodar tuhan.[3]
Seharusnya, sebutan qodariah diberiakn
pada aliran yang berpendapat bahwa qodar telah menetukan segala tingkah laku
manusia baik yang bagus maupun yang jahat. Sebutan tersebut telah melekat pada
aliran yang percaya bahwa manusia mempunyai kebebasan berkehendak. Demikian
pemahaman kaum Suni pada uamunya.[4]
Menurut Ahmad Amin, sebutan ini diberiakan kepada para pengikut paham qodar
oleh lawan mereka dengan merujuk pada hadist yang membuat negatif nama
qodariayah.[5]
Hadist itu yang artinya:
“Kaum
Qodariah adalah majusinya umat ini.”[6]
Kapan qodariah muncul dan siapa
tokoh-tokohnya merupakan dua tema yang masih diperdebatkan. Menurut Ahmad Amin,
ada para ahli teologi yang mengatakan bahwa Qodariah pertama dimunculkan oleh
Ma’bad Al-Jauhani (w.80 H) dan Ghildan Ad-Dimasyqy.[7]
Ma’bad adalah seorang Tabai yang dapat dipercaya dan pernah berburu kepada
Hasan Bisri.[8]
Sementara, Ghalian adalah seorang orator yang berasal dari Damaskus dan ayahnya
menjadi Maula Usmant bin Afan.[9]
Ibnu Nabata dalam kitabnya Syarah
Al-Uyun, seperti dikutip Ahmad Amin (1886-1954 M), memberi informasi lain bahwa
yang pertama kali memunculkan paham qodariyah adalah orang Irak yang semula
yang beragama Kristen kemudian masuk Islam dan kembali keagama Kristen. Dari
orang inilah, Ma’bad dan Ghailan mengambil paham ini.[10]
Orang irak yang dimaksud, sebagaimana dikatakan Muhammad Ibnu Syuib yang
memperoleh informasi dari AL-Auzai adalah Susan.[11]
Semetara itu, W. Montgomery Watt
menemukan dokumen lain melalui tulisan Hellmut Ritter dalam bahasa Jerman yang
di publikasikan melalui majalah Der Islam pada tahun 1933. Artikel ini
menjelaskan paham qodariah yang terdapat dalam kitab risalah dan ditulis untuk
Kholifah Abdul Malik oleh Hasan Al-Basri sekitar tahun 700 M. Hasan Al-Basri
(642-728) adalah anak seorang yang berstatus tahanan di Irak, lahir di Madinah,
tetapi pada tahun 657 pergi ke Basroh dan tinggal disana sampai akhir hayatnya.
Apakah Hasan Al-Basri orang qodariah atau bukan, Hal ini memang terjadi
perdebatan. Akan tetapi, yang jelas-berdasarkan catatanya yang terdapat dalam
kitab Risalah ini- ia percaya bahwa manusia dapat memilih secara bebas antara
baik dan buruk. Hasan yakin bahwa manusia bebas memilih antara berbuat baik atu
berbuat buruk.[12]
Ma’bad Al-Jauhani dan Ghailan
Ad-Dimasyqi, menurut watt adalah penganut qodariah yang hidup setelah Hasan
Al-Basri.[13]Apabila
dihubungkan dengan keterangan Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal, seperti dikutip
Ahmad Amin yang menyatakan bahwa Ma’bad Al-Jauhani pernah belajar kepada Hasan
Al-Bashri. Jadi, sangat mungkin paham qodariah kini mula-mula dikembangkan
Hasan Al-Bashri. Dengan demikian, keterangan yang ditulis oleh Ibn Nabatah
dalam Syarh Al-Uyun yang mengatakan bahwa paham Qodariah berasal dari orang
Irak Kristen yang masuk islam kemudian kembali ke Kristen, ada kemungkinan
direkayasa oleh orang yang tidak sependapat dengan paham ini, agar orag-orang
tidaktertarik dengan pikiran Qodariah. Menurut Kremer,seperti dikutip Ignaz
Goldziher, dikalangan Gereja Timur ketika itu perdebatan tentang butir doktrin
”Qodariah” mencekam pikiran para teologinya.[14]
Berkaitan dengan persoalan pertama kali
Qodariah muncul, penting untuk melirik kembali pendapat Ahmad Amin yang
menyatakan kesulitan untuk menetukannya. Para peneliti sebelumnya pun belum
sepakat mengenai ini karena ketika itu penganut Qodariah sangat banyak.
Sebagian terdapat di Irak dengan bukti bahwa gerakan ini terjadi pada pengajian
Hasan Al-Bashri. Pendapat ini dikuatkan oleh pendapat Ibn Nabatah bahwa
yang
mencetuskan pendapat pertama tentang masalah ini adalah seorang Kristen dari
Irak yang telah masuk Islam dan dari orang ini diambil oleh Ma’bad dan Ghailan.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa paham ini muncul di Damaskus disebabkan
oleh pengaruh orang-orang Kristen yang banyak dipekerjakan di istana-istana
Khalifah.[15]
Paham Qodariah mendapat tantangan
keras dari umat Islam ketika itu. Ada beberapa hal yang mengakibatkan
terjadinya reaksi keras terhadap paham Qodariah. Pertama, seperti pendapat Harun Nasution, karena masyarakat Arab
sebelum Islam dipengaruhi oleh paham fatalis. Kehidupan bangsa Arab ketika itu
serba sederhana dan jauh dari pengetahuan. Mereka selalu terpaksa mengalah
kepada keganasan alam, panas yang menyengat, serta tanah dan gunungnya yang
gundul. Mereka merasa dirinya lemah dan tidak mampu menghadapi kesukaran hidup
yang ditimbulkan oleh alasan sekelilingnya. Paham itu terus dianut meskipun
mereka sudah beragama Islam. Oleh karena itu, ketika paham Qodariah
dikembangkan, mereka tidak dapat menerimanya. Paham Qodariah dianggap
bertentangan dengan dokrin Islam.
Kedua,
tantangan dari pemerintah. Tantangan ini sangat mungkin terjadi karena pejabat
pemerintahan ketika itu menganut paham Jabariah. Ada kemungkinan juga pejabat
pemerintah menganggap gerakan paham Qodariah merupakan suatu usaha menyebarkan
paham dinamis dan daya kritis rakyat, yang mampu mengkritik kebijakan-kebijakan
mereka yang dianggap tidak sesuai, bahkan dapat menggulingkan mereka dari tahta
kerjaan.
2.
Doktrin-doktrin Pokok Qadariah
Dalam
kitab Al-Milal wa An-Nihal, masalah
Qodariah disatukan pembahasannya dengan pembahasan tentang doktrin-doktrin
Mu’tazilah, sehingga perbedaan antara kedua aliran ini kurang jelas.[16]Ahmad
Amin Menjelaskan bahwa doktri qadar
kiranya lebih luas dikupas oleh kalangan Mu’tazilah. Sebab, paham ini dijadikan
sebagai salah satu diantara doktrin Mu’tazilah karena mereka sama-sama percaya
bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tindakan tanpa campur tangan
Tuhan.[17]
Harun
Nasution menjelaskan pendapat Ghailan tentang doktrin Qodariah bahwa manusia
berkuasa atas perbuatan-perbuatannya; manusia yang melakukan, baik atas
kehendak maupun kekuasaannya, dan manusia pula yang melakukan atau menjauhi
perbuatan-perbuatan jahat atau kemauan dan dayanya.[18]
Salah seorang pemuka Qodariah yang lain, An-Nazzam, mengemukakan bahwa manusia
hidup mempunyai daya. Selagi hidup manusia mempunyai daya, ia berkuasa atas
segala perbuatannya.[19]
Dari
beberapa penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa doktrin Qodariah pada dasarnya
menyatakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya
sendiri. Manusia dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan segala
perbuatannya atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat.
Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan-kebaikan yang
dilakukannya dan berhak pula memperoleh hukuman atas kejahatan-kejahatan yang
diperbuatnya. Dalam kaitan ini, apabila seseorang diberi ganjaran, baik dengan
balasan surga maupun diberi ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak
diakhirat berdasarkan pilihan pribadinya, bukan oleh takdir Tuhan. Sungguh
tidak pantas manusia menerima siksaan atau tindakan salah yang dilakukan bukan
atas keinginan dan kemampuannya.
Paham takdir dalam pandangan Qodariah
bukan dalam pengertian takdir yang umum dipakai oleh bangsa Arab ketika itu,
yaitu paham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih
dahulu. Dalam perbuatan-perbuatannya, manusia hanya bertindak menurut nasib
yang telah ditentukan semenjak ajal terhadap dirinya. Dalam paham Qodariah,
takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya berlaku untuk alam semesta
beserta seluruh isinya semenjak ajal, yaitu hukum yang dalam istilah Al-Qur’an
adalah sunatullah.[20]
Secara alamiah, sesungguhnya manusia
telah memiliki takdir yang tidak dapat diubah. Manusia dalam dimensi fisiknya
tidak dapat berbuat lain, kecuali mengikuti hukum alam. Misalnya, manusia
ditakdirkan oleh Tuhan tidak mempunyai sirip, seperti dimiliki ikan sehingga
dapat berenang dilautan lepas. Demikian juga manusia tidak mempunyai kekuatan
seperti gajah yang mampu membawa barang beratus kilogram, tetapi manusia
ditakdirkan mempunyai daya pikir yang kreatif. Demikian juga anggota tubuh
lainnya dapat berlatih sehingga dapat tampil membuat sesuatu. Dengan daya pikir
yang kreatif dan anggota tubuh yang dapat dilatih terampil, manusia dapat
meniru yang dimiliki ikan sehingga dapat berenang dilaut lepas. Demikian juga,
manusia dapat membuat benda lain yang dapat membantunya membawa barang seberat
yang dibawa gajah, bahkan lebih dari itu. Disini, terlihat semakin besar
wilayah kebebasan yang dimiliki manusia. Bahkan, suatu hal yang benar-benar
tidak sanggup diketahui, sejauh mana kebebasan yang dimiliki manusia, siapa
dapat membatasi daya imajinasi manusia, atau dengan pertanyaan lain, dimana
batas akhir kreativitas manusia?
Dengan pemahaman seperti ini, kaum
Qodariah berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat menyandarkan segala
perbuatan manusia pada perbuatan Tuhan. Doktrin-doktrin ini mempunyai tempat
pijakan dalam doktrin Islam. Banyak ayat Al-Quran yang dapat mendukung pendapat
ini, misalnya dalam surat Al-Kahf ayat 29.
“Dan katakanlah
(Muhammad), ‘kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barang siapa menghendaki
(beriman) hendaklah dia beriman dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah
dia kafir...”
Dalam
surat Ali ‘Imran ayat 165.
“
... Dan mengapa kamu (heran) ketika
ditimpa musibah (kekalahan pada Perang Uhud), padahal kamu telah menimpakan
musibah dua kali lipat (kepada musuh-musuhmu pada Perang Badar) kamu berkata,
‘Dari mana datangnya (kekalahan) ini?’ katakanlah, ‘itu dari (kesalahan) dirimu
sendiri...”
Dalam
Surat Ar-Ra’d ayat 11:
“...Sesungguhnya Allah
tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri
mereka sendiri...”
Dalam
Surat An-Nisa ayat 111 disebutkan:
“ Dan barang siapa
berbuat dosa, maka sesungguhnya dia mengerjakannya untuk (kesulitan) dirinya
sendiri...”
3.
Latar Belakang Kemunculan Jabariah
Kata Jabariah berasal dari kata jabara
yang berarti “memaksa”. Didalam Al-Munjid dijelaskan bahwa nama Jabariahberasal dari kata Jabara
yang mengandung arti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu.[21] Kalau
dikatakan Allah mempunyai sifat Al-Jabbar (dalam bentuk mubalaghah), artinya
Allah maha memaksa. Ungkapan al-insan
majbur(bentuk isim maf’ul) mempunyai arti bahwa manusia dipaksa atau
terpaksa. Selanjutnya, kata jabara (bentuk pertama), setelah ditarik menjadi
Jabarih (dengan menambah ya nisbah), artinya adalah suatu kelompok atau aliran
(isme). Lebih lanjut Asy-Syahrastany menegaskan bahwa paham al-jabr berarti menghilangkan perbuatan
manusia dalam arti yamg sesungguhnya dan menyandarkannya kepada Allah SWT.[22]
Dengan kata lain, manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa.
Dalam bahasa Inggris, Jabariah disebut fatalism
atau predestination, yaitu paham
bahwa perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh qadha dan qadar
Tuhan.[23]
Paham al-jabar pertama kali diperkenalkan oleh Ja’d bin Dirham (terbunuh
124 H) yang kemudian disebarluaskan oleh Jahm Shafwan (125 H) dari Khurasan.
Dalam sejarah teologi Islam, Jahm tercatat sebagai tokoh yang mendirikan aliran
Jahmiyah dalam kalangan Murji’ah. Ia duduk sebagai sekretaris suraih bin
Al-Haris dan menemaninya dalam gerakan melawan kekuasaan bani Umayah.[24]
Dalam perkembangannya, paham al-jabar
ternyata tidak hanya dibawa oleh dua tokoh diatas. Masih banyak tokoh-tokoh
lain yang berjasa dalam mengembangkan paham ini, diantaranya dalah Al-Husain
bin Muhammad An-Najjar dan Ja’d bin Dirar.
Mengenai kemunculan paham al-jabar, para ahli sejarah pemikiran
mengkajinya melalui pendekatan geokultural bangsa Arab. Diantara ahli yang dimaksud
adalah Ahmad Amin. Ia menggambarkan kehidupan bangsa Arab yang dikungkung oleh
gurun pasir sahara yang memberikan pengaruh besar kedalam cara hidup mereka. [25]
Ketergantungan mereka pada alam sahara yang ganas telah mencuatkan sikap
penyerahan diri terhadap alam.
Harun Nasution menjelaskan bahwa dalam
situasi demikian, masyarakat Arab tidak banyak melihat jalan untuk mengubah
keadaan sekeliling mereka sesuai dengan keinginannya. Mereka merasa dirinya
lemah dan tidak kuasa dalam menghadapi kesukaran-kesukaran hidup. Akhirnya,
mereka banyak bergantung pada kehendak alam. Hal ini membawa mereka pada sikap
fatalisme.[26]
Sebenarnya, benih-benih paham al-jabar sudah muncul jauh sebelum kedua
tokoh diatas. Benih-benih itu terlihat dalam peristiwa sejarah berikut ini:
a. Suatu ketika, Nabi menjumpai sahabatnya
yang sedang bertengkar dalam masalah takdir Tuhan. Nabi melarang mereka untuk
memperdebatkan persoalan tersebut, agar terhindar dari kekeliruan penafsiran
tentang ayat-ayat Tuhan mengenai takdir.[27]
b. Khalifah Umar bin Khathab pernah
menangkap seseorang yang ketahuan mencuri. Ketika diintrogasi, pencuri itu
berkata,” Tuhan telah menentukan aku mencuri”. Mendengar ucapan itu, Umar marah
sekali dan menganggap orang itu telah berdusta kepada Tuhan. Oleh karena itu,
Umar memberikan dua jenis hukuman kepada pencuri itu. Pertama, hukuman potong tangan karena mencuri. Kedua, hukuman dera karena menggunakan
dalil takdir Tuhan.[28]
c. Khalifah Ali bin Abi Thalib seusai
Perang Shiffin ditanya oleh seorang tua tentang kadar (ketentuan) Tuhan dan
kaitannya dengan pahala dan siksa. Orang tua itu bertanya, “Apabila perjalanan
(menuju Perang Shiffin) itu terjadi dengan qadha dan qadar Tuhan, tidak ada
pahal sebagai balasannya”. Kemudian Ali menjelaskan bahwa qadha dan qadar
bukanlah paksaan Tuhan. Oleh karena itu, ada pahala dan siksa sebagai balasan
amal perbuatan manusia. Ali selanjutnya menjelaskan, sekiranya qadha dan qadar
merupakan paksaan, batallah pahala dan siksa, gugur pulalah makna janji dan
ancaman Tuhan, serta tidak ada celaan Allah atas pelaku dosa dan pujian-Nya
bagi orang-orang yang baik.[29]
d. Pada pemerintah daulah bani Umayah, pandangan tentang al-jabar semakin mencuat kepermukaan. Abdullah bin Abbas melalui
suratnya memberikan reaksi keras kepada penduduk Siria yang diduga berpaham
“Jabariah”.[30]
Paparan diatas menjelaskan bahwa bibit
paham al-jabar telah muncul sejak
awal priode Islam. Akan tetapi, al-jabar sebagai pola pikir atau aliran yang
dianut, dipelajari, dan dikembangkan terjadi pada masa-masa pemerintahan Daulah
Bani Umayah, yaitu oleh kedua tokoh yang telah disebutkan.[31]
Berkaitan dengan kemunculan aliran
Jabariah dalam Islam, ada teori yang mengatakan bahwa kemunculannya diakibatkan
oleh pengaruh pemikiran asing, yaitu pengaruh agama Yahudi bermadzhab Qurra dan
agama Kristen bermazhab Yacobit.[32]
Akan tetapi, tanpa pengaruh-pengaruh asing itu sesungguhnya paham al-jabar akan muncul dikalangan umat
Islam. Sebab, didalam Al-Quran terdapat ayat-ayat yang dapat menimbulkan paham
ini, misalnya:
Dalam Surat Al-An’am
ayat 111.
“...mereka
tidak juga akan beriman, kecuali jika Allah menghendaki...”
Dalam Surat As-Shaff
ayat 96.
“Padahal
Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.”
Ayat-ayat diatas terkesan membawa
seseorang pada alam pikiran Jabariah. Mungkin inilah sebabnya pola pikir
Jabariah masih tetap ada dikalangan uamat Islam hingga kini walaupun anjurannya
telah tiada.
4.
Para Pemuka dan Doktrin-doktrin Jabariah
Menurut
Asy-Syahrastani, Jabariah itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu
ekstrem dan moderat.[33]
Diantara doktrin Jabariah ekstrem adalah pendapatnya bahwa segala perbuatan
manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya, melainkan
perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Misalnya, kalau seseorang mencuri,
perbuatan mencuri itu bukan terjadi atas kehendak sendiri, melainkan karena
qadha dan qadar Tuhan yang menghendaki demikian.[34]
Diantara pemuka Jabariah ekstrem adalah sebagai berikut.
a) Jahm bin Shafwan
Nama lengkapnya adalah Abu Mahrus
Jaham bin Shafwan. Ia berasal dari Khurasan, bertempat tinggal di Kufah. Ia
seorang da’i yang fasih dan lincah (orator). Ia duduk sebagai sekretaris Harits
bin Surais, seorang mawali yang menentang pemerintah bani Umayah di Khurasan.
Ia ditawan kemudian dibunuh secara politis tanpa ada kaitannya dengan agama.[35]
Sebagai seorang penganut dan penyebar
paham Jabariah, banyak usaha yang dilakukan Jahm, antara lain menyebarkan
doktrinnya keberbagai tempat, seperti ke Tirmidz dan Balk.
Di antara pendapat-pendapat Jahm
berkaitan dengan persoalan teologi adalah sebagai berikut.
1) Manusia tidak mampu untuk berbuat
apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak
mempunyai pilihan. Pendapat Jahm tentang keterpaksaan lebih terkenal
dibandingkan pendapatnya tentang surga dan neraka, konsep iman, kalam Tuhan,
meniadakan sifat Tuhan (nafyu as-sifat),
dan melihat Tuhan diakhirat.
2) Surga dan neraka tidak kekal. Tidak ada
yang kekal selain Tuhan.
3) Iman adalah makrifat atau membenarkan
dalam hati. Dalam hal ini, pendapatnya sama dengan konsep iman yang dimajukan
kaum Murji’ah.
4) Kalam Tuhan adalah makhluk. Allah maha
suci dari segala sifat dan keserupaan dengan manusia, seperti berbicara,
mendengar, dan melihat. Begitu pula Tuhan tidak dapat dilihat dengan indra mata
diakhirat kelak.
Dengan
demikian, dalam beberapa hal, Jahm berpendapat serupa dengan Murji’ah,
Mu’tazilah, dan Asy’ariah sehingga para pengkritik dan sejarawan menyebutnya
dengan Al-Mu’tazili, Al-Murji’i, dan Al-Asy’ari.
b) Ja’d bin Dirham
Al-Ja’d adalah seorang maulana bani
Hakim, tinggal di Damaskus. Ia dibesarkan didalam lingkungan orang Kristen yang
senang membicarakan teologi. Semula ia dipercaya untuk mengajar dilingkungan
pemerintah bani Umayah, tetapi setelah pikiran-pikirannya yang kontroversial
terlihat, bani Umayah menolaknya sehingga ia harus lari ke Kufah dan bertemu
dengan Jahm, yang akhirnya berhasil mentransfer pikirannya kepada Jahm untuk
dikembangkan dan disebarluaskan.
Doktrin pokok Ja’d secara umum sama
dengan pikiran Jahm. Al-Ghuraby menjelaskannya sebagai berikut.[36]
1) Al-Quran itu adalah makhluk. Oleh karena itu,
dia baru. Sesuatu yang baru tidak dapat disifatkan kepada Allah.
2) Allah tidak mempunyai sifat yang serupa
dengan makhluk, seperti berbicara, melihat, dan mendengar.
3) Manusia terpaksa oleh Allah dalam
segala-galanya.
Berbeda
dengan Jabariah ekstrem, Jabariah moderat mengatakan bahwa Tuhan menciptakan
perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun perbuatan baik, tetapi manusia
mempunyai bagian didalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai
efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yang dimaksud dengan kasab (acquistion).[37]
Menurut paham kasab, manusia tidak majbur
( dipaksa oleh Tuhan), tidak seperti wayang yang terkendali ditangan dalang dan
tidak pula menjadi pencipta perbuatan, tetapi manusia memperoleh perbuatan yang
diciptakan Tuhan.[38]
Tokoh
yang termasuk dalam Jabariah moderat adalah sebagai berikut.
a. An-Najjar
Nama lengkapnya adalah Husain bin
Muhammad An-Najjar (wafat 230 H). Para pengikutnya disebut An-Najjariyah atau
Al-Husainiyah. Diantara pendapat-pendapatnya adalah:
(1) Tuhan menciptakan segala perbua[39]tan
manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan
perbuatan-perbuatan itu. Itulah yang disebut kasab dalam teori Al-Asy’ari. Dengan demikian, manusia dalam
pandangan An-Najjar tidak lagi seperti wayang yang gerakannya bergantung pada
dalang. Sebab, tenaga yang diciptakan Tuhan dalam manusia mempunyai efek untuk
mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
(2) Tuhan tidak dapat dilihat diakhirat.
Akan tetapi, An-Najjar menyatakan bahwa Tuhan dapat memindahkan potensi hati (makrifat) pada mata sehingga manusia
dapat melihat Tuhan.[40]
b. Adh-Dhirar
Nama lengkapnya adalah Dhirar bin Amr.
Pendapatnya tentang perbuatan manusia sama dengan Husein An-Najjar, yaitu bahwa
manusia tidak hanya merupakan wayang yang digerakkan dalang. Manusia mempunyai
bagian dalam perwujudan perbuatannya, dan tidak semata-mata dipaksa dalam
melakukan perbuatannya.[41]
Secara tegas, Dhirar mengatakan bahwa satu perbuatan dapat ditimbulkan oleh dua
pelaku secara bersamaan, artinya perbuatan manusia tidak hanya ditimbulkan oleh
Tuhan, tetapi juga oleh manusianya. Manusia turut berperan dalam mewujudkan
perbuatan-perbuatannya.[42]
Mengenai ru’yat Tuhan diakhirat,
Dhirar mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat diakhirat melalui”indra keenam”. Ia
juga berpendapat bahwa hujjah yang dapat diterima setelah Nabi adalah ijtihad.
Hadis ahad tidak dapat dijadikan
sumber dalam menetapkan hukum.[43]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
penjelasan makalah diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Doktrin-doktrin pokok Qodariyah
Manusia berkuasa atas
perbuatan-perbuatannya; manusia yang melakukan, baik atas kehendak maupun
kekuasaan sendiri, dan manusia pula yang melakukan atau menjauhi
perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri.
b. Doktrin-doktrin pokok Jabariyah
a) Jahm bin Shofwan
-
Surga
dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Tuhan.
-
Iman
adalah makrifat atau membenarkan dalam hati.
b) Ja’d bin Dirham
-
Al-Qur’an
adalah makhluk.
-
Manusia
terpaksa oleh Allah dalam segala-galanya.
Demikian yang
dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.
Penulisbanyakberharap para pembaca yang
budimandusimemberikankritikdan saran yang membangunkepadapenulis demi
sempurnanyamakalahinidanpenulisanmakalah di kesempatan-kesempatanberikutnya.
Semogamakalahinibergunabagipenulispadakhususnyajuga para pembaca yang
budimanpadaumumnya. Aamiin.
DAFTAR
PUSTAKA
Luwis Ma’luf Al Yusu’i, Al-Munjid, Al-Khathulikiyah, Beriut,
1945, hlm. 436; Lihatjuga Hans Wehr, A
Dictionaryof Modern Wrintten Arabic. Wlesbanden, 1971, hlm. 745.
W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy and Theology: An
Extended Survery, Harrassowitz, Edinburgh Universitas, 1992, hlm. 25.
Ahmad Amin, Fajr Al-Islam, Maktabah An-Nahzah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan
Muhammad wa Auladihi, Kairo, 1924, hlm. 284.
Hadis ini terdapat dalam Sunan Abu Daud, “Kitab As-Sunnah”, Bab
16, fi Al-Qadr dan dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz II,
hlm. 86 dan Juz V, hlm. 406-607. Lihat. Al-Mu’jam
Al-Mufahras li Alfadz Al-Hadis An-Nabawi, JuzV, E.J. Brill, Leiden, 1965,
hlm. 318.
Al-Bagdadi, Al-Farq Bain Al-Firaq, Maktabah Muhammad Ali Subeih, Kairo, hlm.18.
Ignaz Goldziher, Pengantar Teologi dan Hukum Islam, Terj. Hersri Setiawan, INIS,
Jakarta, 1991, hlm. 79.
M. Yunan Yusuf, Alam Pikiran Islam, Jakarta, 1990, hlm. 25.
L. Mal’uf, Al-Munjid fi Al-Lughah wa Al-‘Alam, Dar Al-Masyriq, Beirut, 1998,
hlm. 78.
Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, Darul Fikr,
Beirut, hlm. 85.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI
Press, Cet. V, Jakarta, 1986, hlm. 31.
Ahmad Amin, Fajr Al-Islam, Maktabah An-Nahdhah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan
Muhammad wa Auladihi, Kairo, 1924, hlm. 45.
Aziz Dahlan, Sejarah perkembangan Pemikiran dalam Islam, Beunebi Cipta, Jakarta,
1987. Hlm. 27-29.
Ali Mushthafa Al-Ghurabi, Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyyah, Kairo,
1958, hlm. 15.
Ibid., hlm. 28.
[1] Luwis Ma’luf Al Yusu’i, Al-Munjid,
Al-Khathulikiyah, Beriut, 1945, hlm. 436; Lihatjuga Hans Wehr, A Dictionaryof Modern Wrintten Arabic.
Wlesbanden, 1971, hlm. 745.
[2] Al-Yusu’i, op. cit., hlm.
436.
[3] Nasution, Teologi Islam..., hlm. 31.
[4] W. Montgomery Watt, Islamic
Philosophy and Theology: An Extended Survery, Harrassowitz, Edinburgh
Universitas, 1992, hlm. 25.
[5] Ahmad Amin, Fajr Al-Islam,
Maktabah An-Nahzah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan Muhammad wa Auladihi, Kairo,
1924, hlm. 284.
[6] Hadis ini terdapat dalam Sunan
Abu Daud, “Kitab As-Sunnah”, Bab 16,
fi Al-Qadr dan dalam Musnad Imam
Ahmad bin Hanbal, Juz II, hlm. 86 dan Juz V, hlm. 406-607. Lihat. Al-Mu’jam Al-Mufahras li Alfadz Al-Hadis
An-Nabawi, JuzV, E.J. Brill, Leiden, 1965, hlm. 318.
[7] Ahmad Amin, op. cit., hlm.
284.
[8]Ibid.
[10]Ibid.
[11] Al-Bagdadi, Al-Farq Bain
Al-Firaq, Maktabah Muhammad Ali Subeih, Kairo, hlm.18.
[12] Watt, op. Cit., hlm. 25.
[14]Ignaz Goldziher, Pengantar
Teologi dan Hukum Islam, Terj. Hersri Setiawan, INIS, Jakarta, 1991, hlm.
79.
[15]Ahmad Amin, op. cit., hlm.
286.
[16] Al-Syahrastani, op. cit.,
hlm. 85.
[17] Ahmad Amin, op. cit., hlm.
287.
[18] Harun Nasution, Teologi Islam...,
hlm. 31.
[19] Al-Ghurabi, op. cit., hlm.
201.
[20] M. Yunan Yusuf, Alam Pikiran
Islam, Jakarta, 1990, hlm. 25.
[21] L. Mal’uf, Al-Munjid fi
Al-Lughah wa Al-‘Alam, Dar Al-Masyriq, Beirut, 1998, hlm. 78.
[22] Asy-Syahrastani, Al-Milal wa
An-Nihal, Darul Fikr, Beirut, hlm. 85.
[23]Harun Nasution, Teologi Islam:
Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Cet. V, Jakarta,
1986, hlm. 31.
[25] Ahmad Amin, Fajr Al-Islam,
Maktabah An-Nahdhah Al-Misriyah li Ashhabiha Hasan Muhammad wa Auladihi, Kairo,
1924, hlm. 45.
[26]Nasution, Ioc. cit.
[27] Aziz Dahlan, Sejarah
perkembangan Pemikiran dalam Islam, Beunebi Cipta, Jakarta, 1987. Hlm.
27-29.
[28] Ali Mushthafa Al-Ghurabi, Tarikh
Al-Firaq Al-Islamiyyah, Kairo, 1958, hlm. 15.
[30] Huwaidhy, Dirasat fi ‘Ilmi
Al-Kalam wa Al-Falsafah Al-Islamiyah, Dar At-Tsaqafah, Kairo, 1980, hlm.
98.
[31] Harun Nasution, Islam Ditinjau
dari Berbagai Aspek, Cet. VI, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 37.
[32] Sahiludin A. Nasir, Pengantar
Ilmu Kalam, Rajawali, Jakarta, 1991, hlm. 133.
[33] Asy-Syahrastani, op. cit.,
hlm. 85.
[34] Nasution, op. cit., hlm. 34.
[35] Ahmad Amin, op. cit., hlm.
286-287.
[36] Al-Ghurabi, op. cit., hlm.
28-29.
[37] Nasution, op. cit.,hlm. 35.
[38] Harun Nasution, Ensiklopedia Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta,
1992, hlm. 522.
[39] Asy-Syahrastani, op. cit.,
hlm. 89.
[41] Nasution, Teologi..., hlm.
35.
[42] Asy-Syahrastani, Ioc. cit.
[43]Ibid.
[1] Manna Khalil al-qaththan, studi Ilmu-ilmu Al-qur’an diterjemahkan dari
“Mabahits fi Ulum al-qur’an 2004. Jakarta: Litera AntarNusa, hal. 86
Langganan:
Postingan (Atom)

