Senin, 05 Februari 2018

MAKALAH USHUL AL-FIQH HAJI DAN UMRAH




MAKALAH
USHUL AL-FIQH
HAJI DAN UMRAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
yang diampuh: Drs. H. Wawan Arwani, M.A





Disusun Oleh:
Kelompok 12


·         Muhammad Reza Alfiansyah (1708101192)
·         Muhammad Darmawan          (1708101193)
·         Fitri Nur                                  (1708101196)






FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
2017






KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, karena penulis dapat menyelesaikan tugas makalah. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ushul Al-fiqh.
Penyelesaian makalah ini tentu saja tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Dengan segala kerendahan hati kami menyadari bahwa hasil yang dicapai dari makalah ini, masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Akhir kata, kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pribadi maupun pembaca sekalian dan mudah-mudahan amal baik kita mendapat ridho dan magfiroh-Nya.













DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................... 1
DAFTAR ISI ......................................................................................................... 2
BAB 1 PENDAHULUAN
1.       LatarBelakang......................................................................................... 3
2.       RumusanMasalah..................................................................................... 3
3.       Tujuan...................................................................................................... 3

BAB 2 PEMBAHASAN
A.    Pengertian Haji dan Umrah...................................................................... 4
B.     Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umrah
1.      Tujuan Haji dan Umrah...................................................................... 5
2.      Dasar Hukum Haji dan Umrah........................................................... 6
3.      Hubungan Haji dan Umrah................................................................ 7         
C.     Syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umrah..................................... 8         
D.    hikmah melaksanakan haji dan umrah...................................................... 13

BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA         













BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Haji merupakan termasuk kedalam salah satu Rukun Islam yang kelima, tak jarang banyak orang yang ingin naik haji, tetapi kendala nya karena ketika naik haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan perlu persiapan yang banyak. Serta haji ini biasanya memang karena panggilan langsung dari sang maha khalik, maha kuasa yaitu Allah SWT. Ada orang yang sudah mampu untuk naik haji tapi kalau memang Allah SWT. belum memanggilnya tidak akan bisa pergi untuk naik haji, begitu pun sebaliknya banyak orang yang kurang mampu tapi mereka bisa pergi naik haji karena itu panggilan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bishowaf.
Selain haji ada juga yang disebut dengan Umrah, bagi umat Islam umrah bukan termasuk kedalam rukun Islam, karena memang Umrah ini hukumnya sunnah. Jika kita tidak mampu untuk melaksanakan haji hendaknya kita bisa melaksanakan umrah. Ada beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah. Tetapi dari perbedaan itu pun tidak terlalu banyak, hanya dibagian tertentu saja terletak perbedaannya. Dan walaupun ada perbedaan keduanya tetap memilki syarat dan rukun yang harus terpenuhi bila ingin melaksanakannya. Karena dari syarat dan rukun ini yang menjadi patokan kita untuk beribadah kepada Allah baik melalui Haji atau pun Umrah.
2.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan haji dan umrah ?
2.      Apa saja tujuan, dasar hukum dan hubungan haji dan umrah ?
3.      Apa saja syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umrah ?
4.      Apa saja hikmah melaksanakan haji dan umrah ?
3.      Tujuan
1.      Mengetahui apa itu haji dan umrah.
2.      Mengetahui tujuan, dasar hukum dan hubungan haji dan umrah.
3.      Mengetahui syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umrah.
4.      Mengetahui hikmah melaksanakan haji dan umrah.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Haji dan Umrah[1]

1.      Pengertian Haji
Haji menurut lughah atau arti dari bahasa (Etimologi) adalah “Al-Qashdu” atau “Menyengaja”. Sedangkan arti haji jika dilihat dari segi Istilah (Terminologi) adalah bersengaja mendatangi Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula. Menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’ serta semata-mata mencari Ridho Allah SWT.
Haji juga termasuk kedalam Rukun Islam, yaitu Rukun Islam yang kelima. Artinya Haji ini wajib dilaksanakan jika mampu dan bagi yang mampu. Tetapi kadang kala haji juga merupakan panggilan dari Allah SWT. secara langsung, biasanya hanya orang-orang tertentu saja yang dipilih oleh Allah SWT. untuk menunaikan ibadah atau Rukun Islam yang Kelima yaitu Haji. Kadang ketika seseorang melakukan Haji maka segala perbuatan yang dilakukan selama didunia ini akan digambarkan disana ketika sedang melakukan Haji. Jadi Haji ini bisa merupakan tolak ukur Ibadah kita kepada Allah sudah sejauh mana kita beribadah kepada Allah SWT.

2.      Pengertian Umrah
Umrah menurut bahasa (Etimologi) yaitu bermakna Ziarah. Sedangkan menurut Syara’ Umrah adalah menziarahi ka’bah, melakukan thawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah  serta mencukur atau menggunting rambut.
Umrah merupakan ibadah sunnahnya dari Haji, tetapi bagi orang yang kurang mampu dan ada niat untuk pergi ke Baitullah (Ka’bah) bisa dengan melakukan Umrah. Walaupun antara Haji dan Umrah ada sedikit perbedaan tetapi tetapi niat kita adalah hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Umrah bukan termasuk kedalam Rukun Islam, umrah ini hanya sebagai pelengkap supaya ibadah kita kepada Allah SWT. semakin mantap dan semakin percaya bahwa Allah SWT. itu ada. Selain itu walaupun dikatakan sunnah, umrah ini mempunyai syarat, rukun, wajib, dan sunnah ketika melakukannya. Tidak hanya asal berangkat saja, tapi perlu disiapkan terlebih dahulu sebagaimana macamnya ketika hendak Naik Haji.

B.   Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umrah
1.      Tujuan Pelaksanan Haji dan Umrah
Q.s Al-Baqarah: 189
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah: Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertaqwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertaqwalah kepada Allah SWT. agar kamu beruntung.
Maksud ayat diatas adalah bahwa seseorang ketika melaksanakan haji dan umrah harus punya tujuan, bukan tujuan untuk pamer, riya, sombong dan lain sebagainya. Melainkan tujuan yang baik sehingga hasil yang akan diperoleh pun baik juga. Haji dan Umrah digunakan untuk mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. karena pada saat itu kita langsung menghadap ke rumah Allah yaitu Baitullah (Ka’bah). Tanpa adanya pengkhianatan atau kemunafikan kita datang ke Baitullah dengan hati yang ikhlas dan hati yang rendah karena kita hanya sebagai Hambanya saja.


2.      Dasar Hukum Haji dan Umrah
Ketika kita melakukan sesuatu tentunya kita harus mempunyai dasar hukunnya. Karena dari dasar ini lah sesuatu yang kita kerjakan akan ada yang membela nya dan posisi kita pun menjadi kuat. Sama hal nya ketika kita melakukan Haji maupun Umrah, kita harus punya dasar hukum yang kuat, apa alasannya kita melakukan Haji maupun Umrah, apa landasan dan dasar yang dijadikan hukum dalam melaksanakan Haji dan Umrah. Semua itu harus jelas dan kita pun harus mengerti dan memahaminya.
Mengenai hukum ibadah Haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Alasannya yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “bernazar” untuk melakukan Haji maka kita wajib melakukannya, kemudian bisa menjadi sunnah ketika kita sudah melakukan haji dan ingin melakukan haji yang kedua hukum haji yang kedua itu Sunnah untuk dilakukan.
Menurut Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyariatkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke Sembilan Hijriah.
a.       Al-Qur’an
[2]Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (diantaranya) maqam nabi Ibrahim A.S; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amalan dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT. yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari aloam semesta.”


b.      Al-Hadits
Dari Ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW: Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya.

Dari uraian diatas bahwa dasar hukum antara Haji dan Umrah yaitu dua, mulai dari Al-Qur’an kemudian disambung dari Al-Hadits. Ini mengindikasikan bahwa ketika melakukan haji dan umrah kita sudah mempunyai dasarnya dan dasar dari haji serta umrah berasal langsung dari Kalam Allah yaitu Al-Qur’an dan ucapan nabi atau taqrir nabi yaitu Al-Hadits.

3.      Hubungan antara Haji dan Umrah
Sebenarnya antara Haji dan Umrah didalamnya terdapat hubungan atau saling keterkaitan, walaupun keduaya memiliki perbedaan. Banyak sekali yang mengira bahwa Haji dan Umrah itu tidak saling berkaitan, kedua nya tidak ada hubungannya. [3]Padahal Allah SWT. telah berfirman:
واتموالحج والعمرةالله
Artinya: “Dan sempurnakanlah Ibadah Haji dan Umrah karena Allah SWT.”
Dari ayat diatas jelas menunjukkan bahwa ketika kita sudah melakukan Haji atau melakukan Umrah berarti kita harus bisa menyempurnakannya, yaitu dengan cara benar-benar memgikuti syarat, rukun yang telah ditentukan ketika kita melakukan Ibadah Haji maupun ibadah Umrah.
Untuk menunaikan Ibadah Haji dan Umrah dapat dikerjakan sebagai berikut:
1.      Haji Tamattu
Yaitu pada hal ini lebih mengutamakan umrah terlebih dahulu (haji kecil) hingga selesai, kemudian baru mengerjakan Haji mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah sampai dengan selesai.
2.      Haji Qiraan
Yaitu antara Umrah dan Haji dikerjakan pada waktu yang bersamaan atau menjadi satu, sekali jalan.
3.      Haji Ifraad
Yaitu merupakan kebalikan dari Haji Tamattu, mengerjakan Haji terlebih dahulu, kemudian mengerjakan Umrah sesudah itu pada tahun yang sama.
C.       Syarat, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji dan Umrah
Dalam melakukan ibadah kepada Allah tentunya kita harus mengetahui syarat, rukun, wajib dan sunnahnya sebagai patokan awal kita apakah ibadah yang kita lakukan benar-benar atau hanya main-main saja. Selain itu hal diatas merupakan sebuah syarat ibadah kita diterima atau tidak, walaupun Allah SWT. yang menilai semua itu, tapi apa salahnya kita sebagai Hamba Allah SWT. terus berusaha supaya mendapatkan hasil yang maksimal dan bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. secara Khusyu.
Pada Hal ini Syarat Haji dan Umrah memiliki kesamaan, karena syarat ini hanya sebagai titik awal apakah seseorang bisa melakukan Haji atau melakukan Umrah.
A). Berikut syarat Haji dan Umrah, diantaranya:
1.      Islam
Artinya seseorang yang hendak melakukan haji atau umrah harus beragama Islam terlebih dahulu tanpa terkecuali. Dan jika ada orang non islam yang ingin melakukan haji atau umrah maka dia harus masuk islam terlebih dahulu.
2.      Berakal
Artinya bahwa ketika seseorang hendak melakukan haji atau umrah maka harus mempunyai akal terlebih dahulu, tidak mungkin orang yang tidak punya akal melakukan perjalanan haji atau umrah.
3.      Baligh
Artinya bahwa jika seseorang ingin melakukan haji atau umrah harus sudah Baligh, bisa membedakan antara yang baik dan salah. Dan tidak mungkin haji atau umrah ini dilakukan oleh anak kecil.
4.      Merdeka
Artinya mungkin khusus yang ini terdapat pada zaman dahulu, karena seseorang yang dianggap masih budak belum bisa menunaikan ibadah haji atau umrah kecuali jika memang sudah dimerdekakan atau dibebaskan tidak lagi menjadi budak.
5.      Mampu (Kuasa)
Artinya orang yang ingin pergi haji atau umrah harus yang mampu secara materi dan secara ilmu, tapi ada pula orang yang sudah mampu tetapi belum bisa pergi haji atau umrah, karena biasanya haji atau umrah itu panggilan langsung dari Allah SWT.

Itulah beberapa syarat ketika hendak melakukan Haji dan Umrah, syarat ini masih bersifat umum karena hampir ada kesamaan dengan ibadah-ibadah laiinya. Dan hendaknya dipenuhi secara benar-benar supaya ibadah yang kita lakukan tidak sia-sia nantinya serta mendapat Ridho Allah SWT.
B). Rukun
a. Haji
Ada beberapa rukun haji yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika melakukan ibadah haji, sifatnya pun khusus karena berbeda dengan rukun yang ada didalam ibadah umrah. Berikut Rukun-rukun didalam ibadah Haji yang dibagi menjadi enam perkara, diantaranya:
1.      Ihram
Yaitu mengenakan pakaian khusus tanpa jaitan sama sekali dan niat ihram haji.
2.      Wukuf
Yaitu berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3.      Thawaf
Yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali atau thawaf ini bisa disebut thawaf ifadlaah.
4.      Sa’i
Yaitu berjalan atau lari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah.
5.      Tahallul
Yaitu membuka kain ihram engan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai rambut.
6.      Tertib

b.       Umrah
Selain haji, umrah juga memiliki rukun-rukunnya, karena seperti yang dijelaskan diatas bahwa rukun ini sifatnya khusus sehingga antara Ibadah Haji dan Ibadah Umrah mempunyai rukun yang berbeda.
Berikut Rukun-rukun didalam ibadah Umrah yang dibagi menjadi lima perkara, diantaranya:
1.      Ihram dengan niatnya
Yaitu pada umrah juga sama harus memakai kain Ihram dengan niat melakukan ihram, sebagai bentuk melakukan ibadah umrah.
2.      Thawaf
Yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali, hal ini serupa ketika melakukan haji.
3.      Sa’i
Yaitu berjalan atau lari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah.
4.      Tahallul
Yaitu tak jauh berbeda dengan ibadah umrah tahallul digunakan untuk mencukur kira-kira paling sedikit 3 helai rambut, sekaligus melepas kain ihram
5.      Tertib



C). Wajib
a. Haji
pada dasarya ibadah yang kita lakukan memiliki sesuatu yang wajib untuk dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan apabila ibadah kita ingin sempurna dimata Allah SWT. begitu pula dengan melakukan Ibadah Haji, ibadah ini juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dikerjakan ketika melakukannya, karena sebagai bentuk penyempurna dari ibadah haji. Berikut beberapa wajib haji yang harus dikerjakan, diantaranya:
1.      Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu telah ditentukan. Batas-batas dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
2.      Bermalam di Muzdalifah, yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
3.      Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada hari tasyriq.
4.      Melempar Jumrah ‘Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melempar Jumrah ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
5.      Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena Ihram.
b.umrah
Selain haji, umrah juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan dijalankan ketika melakukan umrah, karena hal ini sebagai syarat apakah umrah yang kita lakukan bisa diterima atau tidak.
Berikut ada beberapa wajib haji yang harus diketahui sebelum melakukannya,yaitu:
1.      Ihram dari Miqaat.
2.      Meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena Ihram.
 
D).  Sunnah Haji
Selain ada wajib haji yang harus dikerjakan ketika melakukan ibadah Haji, ada juga Sunnah haji yang bisa dikerjakan agar ibadah haji yang kita lakukan semakin mantap. Tapi yang namanya sunnah boleh dikerjakan atau tidak juga tidak menjadi masalah. Apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala jika tidak dikerjakan pun tidak akan berdosa.
Berikut beberapa Sunnah Haji, Diantaranya:
1.      Mandi Untuk Ihram.
2.      Sholat Sunnah Ihram 2 rakaat.
3.      Thawaf Qudum, yaitu thawaf karena datang di tanah haram.
4.      Membaca Talbiyah
5.      Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
6.      Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
7.      Berhenti di Masy’aril Haram pada  hari Nahar (10 Dzulhijjah).
8.      Berpakaian ihram yang serba putih.

D.          Hikmah Melaksanakan Haji dan Umrah
Selain akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. jika memang dilakukan dengan rasa ikhlas dan rasa Tawadhu kepada Allah SWT. dan akan mendapat Ridho Allah SWT. Serta selain itu uga akan mendapatkan beberapa hikmah ketika kita melakukan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Berikut ada beberapa hikmah yang didapatkan ketika melaksanakan ibadah Haji dan Umrah, yaitu:
1.      Bisa melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya menghadap diri kepada Allah SWT. yang maha Agung.
2.      Memperteguh Iman dan  Taqwa kepada Allah SWT. karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an.
3.      Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.
4.      Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
5.      Memperkuat fisik dan mental, karena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya yang besar dan memerlukan  kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
6.      Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji dan umrah banyak meminta pengorbanan, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga, serta waktu untuk melakukannya.
7.      Dengan melaksanakan ibadah haji dan umrah bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.