MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun
sebagai salah satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
“MEMBANGUN
NEGARA BERKEADABAN”
Dosen
Pengampu: DR.H.SUKLANI, M.Pd.
Disusun
oleh :
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM SEMESTER 1 KELAS PAI-A
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan suatu isntitusi yang bernama
negara tidak dapat dielakkan, hal ini karena kodrat manusia sebagai makhluk
sosial membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan dalam kontrak
sosial antar manusia. Perangkat institusi yang bernama negara diharapkan
menjadi wadah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari
sengketa atau konflik dan menjaga kedamaian sosial. Dengan alasan tersebut,
maka negara memiliki faktor penting dalam kehidupan manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Konsep Dasar Tentang Negara ?
2. Bagaimana Teori Tentang Terbentuknya
Negara ?
3. Bagaimana Bentuk-bentuk Negara ?
4. Bagaimana Hubungan Negara dan Warga
Negara ?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui Konsep Dasar Tentang
Negara
2. Untuk mengetahui Teori Tentang
Terbentuknya Negara
3. Untuk mengetahui Bentuk-bentuk Negara
4. Untuk mengetahui Hubungan Negara dan
Warga Negara
BAB II
TEORI-TEORI MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN
A. Konsep Dasar tentang Negara
1. Pengertian Negara
Istilah
Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat
(Belanda dan Jerman). Kata-kata tersebaut berasal dari kata latin status atau
statum yang memiliki pengertian tenteng keadaan yang tegak dan tetap.
Pengertian status dan statum lazim diartiakan dalam bahasa Inggris dengan
standing atau station (kedudukan). Istilah ini sering pula dihubungkan dengan
kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa disebut dengan istialh
status civitas atau status republicae. Sedangkan secara terminologi, negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakata yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
2. Tujuan Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara
harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat
bermacam-macam, antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban
hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
umum
3. Unsur-unsur Negara
Dalam
rumusan Konveksi Montevieo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus
memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu : rakyat, wilayah dan pemerintah.
Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3
(tiga) unsur pokok, yaitu : pemerintah, komonitas atau rakyat, dan wilayah
tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif.
Tiga unsur ini perlu di tunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi
dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur
deklaratif.
B. Teori tentang terbentuknya Negara
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori
kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial
masyarakat Barat. Teori meletakan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara
tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara
warna negara dengan lembaga negara.
2. Teori Ketuhanan (teokrasi)
Teori
ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan
baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh
bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada abad
pertengahan yang mengguanakan teori itu untuk membenarkan kekuasaan mutlak para
raja.
3. Teori Kekuatan
Secara
sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya
dominasi negara kuat, melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi
pembenaran dari terbentuknya sebuah negara. Melalaui proses penaklukan dan
pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses
pembentukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena
pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk
suatu negara.
C. Bentuk-bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya,
negara kesatuan ini terbagi menjadi 2 (dua) macam sistem pemerintahan : Sentral
dan Otonomi.
2. Negara Serikat
Negara
Serikat merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara
bagian dari sebuah Negara Serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut
merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkan diri dengan Negara Serikat, dengan sendirinya negara tersebut
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan
kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat tersebut dikenal
dengan istilah limitatif (satu demi satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan
oleh negara-negara bagian saja yang menjadi kekuasaan Negara Serikat.
D. Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan negara dan warga negara ibaarat
ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat.
Negara Indonesia, sesuai dengan kosntitusi, misalnya berjamin untuk menjamin
dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam
UUD pasal 33 misalnya disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar di
pelihara oleh Negara (ayat 1); Negara mengembangkan sitem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak (ayat
3).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar tentang Negara
1. Pengertian Negara
Istilah
Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat
(Belanda dan Jerman). Kata-kata tersebaut berasal dari kata latin status atau
statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap.
Pengertian status dan statum lazim diartiakan dalam bahasa Inggris dengan
standing atau station (kedudukan). Istilah ini sering pula dihubungkan dengan
kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa disebut dengan istialh
status civitas atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah
kata status selanjutnya dikaitkan dengan kata negara.
Sedangkan
secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakata yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini
mengandung nilai konstitutif dari sebauh negara yang pada galibnya dimiliki
oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah dan pemerintahan yang
berdaulat.
Lebih
lanjut dari pengertian diatas, negara identik dengan hak dan wewenanag. Seperti
diungkapan Roger H. Soltau, negara merupakan perpaduan antara alat dan wewenang
yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Negara, seperti
diutarakan Harold J. Laski, sering pula dipandang sebagai suatu masyarakat
diinteragasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu. Dengan pengertian lain, negara adalah sebuah kelompok manusia
yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
Dalam
konsep Islam, menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan
rumusan yang pasti (qathi) tentang konsep negara. Dua sumber Islam, al-Qur’an
dan al-Sunnah, tidak secara tersurat mendenifisikan model negara dalam Islam.
Namun demikian, keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup
bermasyarakat. Ketidak adaan konsep yang pasti tentang negara telah melahirkan
beragam pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran politik Islam.
2. Tujuan Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara
harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat
bermacam-macam, antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban
hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
umum
Dalam Islam, seperti yang
dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia
diciptakan oleh Allah SWT dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan
bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain
saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara
adalag untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada
kepentingan akhirat.
Sementara
itu dalam konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan
ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara
hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan tata pada hukum, hanya hukumlah yang
berkuasa dalam negara itu.
Dalam
konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945)
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bengsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan
bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan
belaka.
Dalam
pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan
suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
3. Unsur-unsur Negara
Dalam
rumusan Konveksi Montevieo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus
memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu : rakyat, wilayah dan pemerintah.
Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3
(tiga) unsur pokok, yaitu : pemerintah, komonitas atau rakyat, dan wilayah
tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif.
Tiga unsur ini perlu di tunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi
dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur
deklaratif.
Untuk
lebih jelas memahami unsur-unsur poko dalam negara ini, akan dijelaskan masing-masing
unsur tersebut :
1. Rakyat
Rakyat
dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat.
2. Wilayah
Wilayah
adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa
ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara
biasanya mencakup daratan, perairan dan udara. Dalam konsep negara modern
masing-masing batas wilayah tersebut di atur dalam perjanjian dan
perundang-undangan internasional.
3. Pemerintahan
Pemerintahan
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat
dan alat-alat negara, yang menetapka hukum, melaksanakan ketertiban dan
keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan
warga negaranya agar beragam. Pada umumnya nama sebuah negara identik dengan
model pemerintahan yang dijalankan, misalnya, negara demokrasi dengan
pemerintahan sistem parlementer atau presidensial.
Secara
umum pemerintahan terbagi menjadi dalam dua bentuk, parlementer dan
presidentil. Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik
dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di
sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan
kepala pemerintahan ke dalam. Sementara Negara dengan sistem parlemeter
mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana
mentri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya sebagai simbol
persatuan walau secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan
pemerintahan. Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen,
sehingga pemilihan umum di negara dengan sistem ini biasanya hanya memilih anggota
parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk
pemerintahan dengan perdana mentri dari partai mereka. Kepala negara tidak
mencampuri urusan pembentukan pemerintahan.
4. Pengakuan Negara Lain
Unsur
pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tenteng adanya Negara.
Jadi, hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif sehingga tidak bersifat
mutlak. Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan
pengakuan de jure. Pengakuan de facto, ialah pengakuan atas fakta adanya
negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat
politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat dan
pemerintah). Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu
negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh
pengakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya disamping kewajiban
sebagai anggota keluarga bangsa se-dunia. Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak
dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu Negara yang
berdaulat penuh di antara Negara-negara lain.
B. Teori Tentang Terbentuknya Negara
Banyak
dijumpai teori tentang negara yang berusaha menjelaskan bagaimana suatu negara
terbentuk. Diantara teori-teori tersebut diantaranya:
1. Teori Kontrak Sosial
Teori
kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial
masyarakat Barat. Teori meletakan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara
tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara
warna negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain:
Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau.
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes
kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada
negara, atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes kedaan
alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebalikanya
keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum,
tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu didalamnya.
Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersam
individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan
menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah
badan yang disebut negara.
b. John Locke (1632-1704)
Menurut Locke,
penyelenggara negara atau pemimpin negara harus dibatasi melalui suatu kontrak
sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dan warga negara dalam
pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin tidak
pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam
melakukan perjanjian individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan
seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke, terdapat hak-hak alamiah yang
merupakan hak-hak asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun
oleh masing-masing individu. Bersandar pada pandangan ini, Locke menambahkan
kontrak pactum subjection, seperti yang telah dirumuskan oleh Hobbes diatas,
dengan apa yang ia sebut dengan istilah pactum unionis, atau suatu perjanjian
warga negara bergabung dengan suatu komonitas demi memperoleh kenyamanan,
keamanan, kedamaian dalam hidup bersama.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Perjanjian warga negara
untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah dilakukan melalui organisasi
politik. Menurutnya, pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, melainkan
hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai
pimpinann organisasi negara dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan
merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang berdaulat adalah rakyat
seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi
atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut. Melaui pandangannya
ini, Rousseau dikenal sebagai peletak dasar pertama bentuk negara yang
kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka.
Dengan kata lain, ia juga sekaligus dikenal sebagai penggagas paham negara
demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan
penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat
bersama.
2. Teori Ketuhanan (teokrasi)
Teori
ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan
baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh
bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada abad pertengahan
yang mengguanakan teori itu untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
Doktrin
ketuhanan ini berpandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal
dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa.
Mereka mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan
kekuasaannya kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Praktek kekuasaan model ini
ditentang oleh kalangan “monarchomach” (penentang raja). Menurut mereka, raja
tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka
beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata negara dalam
Islam, pandangan teokrasi serupa pernah dijalankan oleh raja-raja Muslim
sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Dengan
mengklaim diri mereka sebagai wakil Tuhan atau bayang-bayang Allah SWT di dunia
(khalifatullah fi al-Ard, dzillullah fi al-Ard), raja-raja tersebut umumnya
menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan raja-raja Eropa abad
Pertengahan, raja-raja Muslim merasa tidak harus mempertanggung jawabkan
kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah SWT. Di sisi lain,
rakyat diwajibkan taat secara total kepada raja. Faham teokrasi Islam ini
akhirnya melahirkan doktrin politik Islam sebagai agama sekaligus kekuasaan.
Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa tidak ada pemisahan antara
agama dan negara dalam Islam, sebagaimana terjadi di dunia Barat yang menganut
agama Kristen. Sama halnya dengan pengalaman kekuasaan teokrasi di Barat,
penguasa teokrasi Islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti
kerajaan. Dipengaruhi pemikiran sekuler Barat, menurut pemikir Muslim modern
dan kontemporer, kekuasaan dalam Islam harus dipertanggung jawabkan baik kepada
Allah SWT maupun kepada rakyat.
3. Teori Kekuatan
Secara
singkat teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi
negara kuat, melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran
dari terbentuknya sebuah negara. Melalaui proses penaklukan dan pendudukan oleh
suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan
suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan
kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk suatu negara.
Teori
ini berawal dari kajian antropologis atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku
primitif, dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku
yang dikalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern adalah
penaklukan dalam bentuk penjaajahan bangsa Barat atas bangsa-bangsa Timur.
Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad 20, di jumpai banyak
negara-negara baru yang kemerdekaannya banyak ditentukan oleh penguasa
kolonial. Negara Malaysia dan Brunai Darussalam dapat dikatagorikan kelompok
ini.
C. Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang
berbeda-beda. Secara umum dalam konsep dan teori modern negara tebagi ke dalam
dua bentuk yaitu: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam
pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi menjadi 2 (dua) macam sistem
pemerintahan : Sentral dan Otonomi.
a. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin olhe Pemerintah
Pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebajikan
pemerintah pusat, Model pemerintah Orde Baru di bawah Pemerintahan Presiden
Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk
mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan
istilah dengan otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara
Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi
khusus dapat dimasukkan kedalam model ini.
2. Negara Serikat
Negara
Serikat merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara
bagian dari sebuah Negara Serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut
merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkan diri dengan Negara Serikat, dengan sendirinya negara tersebut
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat tersebut
dikenal dengan istilah limitatif (satu demi satu) dimana hanya kekuasaan yang
diberikan oleh negara-negara bagian saja yang menjadi kekuasaan Negara Serikat.
Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat
strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan
negara.
Disamping
dua bentuk ini, sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat
digolongkan ke dalam tiga kelompok yaitu : Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a. Monarki
Pemerintahan monarki
adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dalam
prakteknya, monarki memiliki dua jenis yaitu : monarki absolut dan monarki
konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekusaaan
tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu, termasuk kategori ini adalah
Arab Saudi. Sedangkan monarki konstitusional
adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (raja/ratu)
dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktek monarki
konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktikkan di beberapa Negara,
seperti : Jepang, Inggris, Jordania, Thailand dan lain-lain.
b. Oligarki
Model pemerintahan
oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa
dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintahan model
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau
mendasarkan kekuasannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme
pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.
D. Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan negara dan warga negara ibaarat
ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat.
Negara Indonesia, sesuai dengan kosntitusi, misalnya berjamin untuk menjamin
dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam
UUD pasal 33 misalnya disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar di
pelihara oleh Negara (ayat 1); Negara mengembangkan sitem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak (ayat
3). Selain itu, Negara juga berkewajiaban untuk menjamin dan melindungi hak-hak
warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan
pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi dan sebagainya.
Namun demikian, kewajiban negara untuk
memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa
dukungan warga negara dalam pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.
Misalnya, warga negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya
pemerintahan baik melalui mekanisme kontrol tidak langsung melalui wakilnya di
lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun secara langsung melalui cara-cara
yang demokratis dan bertanggung jawab. Cara melakukan kontrol secara langsung
bisa dilakukan melalui misalnya, lembaga swadaya masyarakat, pres, atau
demonstrasi yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang
sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin
keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui
penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk
mengkontol negara, selain memberikan pelayanan publik profesional, sebagaimana
dijelaskan pada bab tentang good governance.
BAB VI
PENUTUP
Kesimpulan
Kehadiran sebuah negara menjadi sesuatu
yang tidak dapat dihindari. Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di
antara kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam
satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Dalam sebuah
masyarakat yang memiliki beragam kepentingan, negara berfungsi untuk
mengorganisir kepentingan-kepentingan tersebut agar tercipta sebuah harmoni
sosial. Selain itu negara dicirikan dengan
kewenangannya untuk memaksa yang dibatasi penggunaannya dengan hukum agar
proses penyelenggaraan ketertiban sosial dapat berjalan dengan baik.
