Sabtu, 03 Februari 2018

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN”

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun sebagai salah satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
“MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN”
Dosen Pengampu: DR.H.SUKLANI, M.Pd.


 






Disusun oleh :

Muhammad Jamaludin            (1708101170)



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEMESTER 1 KELAS PAI-A
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keberadaan suatu isntitusi yang bernama negara tidak dapat dielakkan, hal ini karena kodrat manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan dalam kontrak sosial antar manusia. Perangkat institusi yang bernama negara diharapkan menjadi wadah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa atau konflik dan menjaga kedamaian sosial. Dengan alasan tersebut, maka negara memiliki faktor penting dalam kehidupan manusia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Konsep Dasar Tentang Negara ?
2.      Bagaimana Teori Tentang Terbentuknya Negara ?
3.      Bagaimana Bentuk-bentuk Negara ?
4.      Bagaimana Hubungan Negara dan Warga Negara ?
C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui Konsep Dasar Tentang Negara
2.      Untuk mengetahui Teori Tentang Terbentuknya Negara
3.      Untuk mengetahui Bentuk-bentuk Negara
4.      Untuk mengetahui Hubungan Negara dan Warga Negara


BAB II
TEORI-TEORI MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN
A.    Konsep Dasar tentang Negara
1.      Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman). Kata-kata tersebaut berasal dari kata latin status atau statum yang memiliki pengertian tenteng keadaan yang tegak dan tetap. Pengertian status dan statum lazim diartiakan dalam bahasa Inggris dengan standing atau station (kedudukan). Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa disebut dengan istialh status civitas atau status republicae. Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakata yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
2.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
3.      Unsur-unsur Negara
Dalam rumusan Konveksi Montevieo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu : rakyat, wilayah dan pemerintah. Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu : pemerintah, komonitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu di tunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.


B.     Teori tentang terbentuknya Negara
1.      Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat Barat. Teori meletakan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warna negara dengan lembaga negara.

2.      Teori Ketuhanan (teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada abad pertengahan yang mengguanakan teori itu untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.

3.      Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat, melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara. Melalaui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk suatu negara.

C.    Bentuk-bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi menjadi 2 (dua) macam sistem pemerintahan : Sentral dan Otonomi.

2.      Negara Serikat
Negara Serikat merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah Negara Serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan Negara Serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demi satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja yang menjadi kekuasaan Negara Serikat.

D.    Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan negara dan warga negara ibaarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia, sesuai dengan kosntitusi, misalnya berjamin untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD pasal 33 misalnya disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara (ayat 1); Negara mengembangkan sitem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak (ayat 3).


BAB III
PEMBAHASAN
A.    Konsep Dasar tentang Negara
1.      Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman). Kata-kata tersebaut berasal dari kata latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap. Pengertian status dan statum lazim diartiakan dalam bahasa Inggris dengan standing atau station (kedudukan). Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa disebut dengan istialh status civitas atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah kata status selanjutnya dikaitkan dengan kata negara.
Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakata yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebauh negara yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
Lebih lanjut dari pengertian diatas, negara identik dengan hak dan wewenanag. Seperti diungkapan Roger H. Soltau, negara merupakan perpaduan antara alat dan wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Negara, seperti diutarakan Harold J. Laski, sering pula dipandang sebagai suatu masyarakat diinteragasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Dengan pengertian lain, negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
Dalam konsep Islam, menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan rumusan yang pasti (qathi) tentang konsep negara. Dua sumber Islam, al-Qur’an dan al-Sunnah, tidak secara tersurat mendenifisikan model negara dalam Islam. Namun demikian, keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat. Ketidak adaan konsep yang pasti tentang negara telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran politik Islam.
2.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalag untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Sementara itu dalam konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan tata pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bengsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.

3.      Unsur-unsur Negara
Dalam rumusan Konveksi Montevieo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu : rakyat, wilayah dan pemerintah. Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu : pemerintah, komonitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu di tunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur poko dalam negara ini, akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut :
1.      Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat.
2.      Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan dan udara. Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut di atur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
3.      Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapka hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya agar beragam. Pada umumnya nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang dijalankan, misalnya, negara demokrasi dengan pemerintahan sistem parlementer atau presidensial.


Secara umum pemerintahan terbagi menjadi dalam dua bentuk, parlementer dan presidentil. Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam. Sementara Negara dengan sistem parlemeter mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana mentri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya sebagai simbol persatuan walau secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahan. Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen, sehingga pemilihan umum di negara dengan sistem ini biasanya hanya memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana mentri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintahan.
4.      Pengakuan Negara Lain
Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tenteng adanya Negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto, ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat dan pemerintah). Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa se-dunia. Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh di antara Negara-negara lain.

B.     Teori Tentang Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai teori tentang negara yang berusaha menjelaskan bagaimana suatu negara terbentuk. Diantara teori-teori tersebut diantaranya:
1.      Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat Barat. Teori meletakan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warna negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain: Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau.
a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara, atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes kedaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebalikanya keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu didalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersam individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.

b.      John Locke (1632-1704)
Menurut Locke, penyelenggara negara atau pemimpin negara harus dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dan warga negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke, terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu. Bersandar pada pandangan ini, Locke menambahkan kontrak pactum subjection, seperti yang telah dirumuskan oleh Hobbes diatas, dengan apa yang ia sebut dengan istilah pactum unionis, atau suatu perjanjian warga negara bergabung dengan suatu komonitas demi memperoleh kenyamanan, keamanan, kedamaian dalam hidup bersama.
c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai pimpinann organisasi negara dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut. Melaui pandangannya ini, Rousseau dikenal sebagai peletak dasar pertama bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat bersama.
2.      Teori Ketuhanan (teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada abad pertengahan yang mengguanakan teori itu untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
Doktrin ketuhanan ini berpandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Mereka mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Praktek kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan “monarchomach” (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata negara dalam Islam, pandangan teokrasi serupa pernah dijalankan oleh raja-raja Muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW.  Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil Tuhan atau bayang-bayang Allah SWT di dunia (khalifatullah fi al-Ard, dzillullah fi al-Ard), raja-raja tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan raja-raja Eropa abad Pertengahan, raja-raja Muslim merasa tidak harus mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah SWT. Di sisi lain, rakyat diwajibkan taat secara total kepada raja. Faham teokrasi Islam ini akhirnya melahirkan doktrin politik Islam sebagai agama sekaligus kekuasaan. Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa tidak ada pemisahan antara agama dan negara dalam Islam, sebagaimana terjadi di dunia Barat yang menganut agama Kristen. Sama halnya dengan pengalaman kekuasaan teokrasi di Barat, penguasa teokrasi Islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Dipengaruhi pemikiran sekuler Barat, menurut pemikir Muslim modern dan kontemporer, kekuasaan dalam Islam harus dipertanggung jawabkan baik kepada Allah SWT maupun kepada rakyat.
3.      Teori Kekuatan
Secara singkat teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat, melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara. Melalaui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk suatu negara.
Teori ini berawal dari kajian antropologis atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitif, dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang dikalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern adalah penaklukan dalam bentuk penjaajahan bangsa Barat atas bangsa-bangsa Timur. Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad 20, di jumpai banyak negara-negara baru yang kemerdekaannya banyak ditentukan oleh penguasa kolonial. Negara Malaysia dan Brunai Darussalam dapat dikatagorikan kelompok ini.

C.    Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum dalam konsep dan teori modern negara tebagi ke dalam dua bentuk yaitu: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1.      Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi menjadi 2 (dua) macam sistem pemerintahan : Sentral dan Otonomi.
a.       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin olhe Pemerintah Pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebajikan pemerintah pusat, Model pemerintah Orde Baru di bawah Pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah dengan otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan kedalam model ini.
2.      Negara Serikat
Negara Serikat merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah Negara Serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan Negara Serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demi satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Disamping dua bentuk ini, sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok yaitu : Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.       Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki memiliki dua jenis yaitu : monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekusaaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu, termasuk kategori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan monarki konstitusional  adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (raja/ratu) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktikkan di beberapa Negara, seperti : Jepang, Inggris, Jordania, Thailand dan lain-lain.
b.      Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.

D.    Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan negara dan warga negara ibaarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia, sesuai dengan kosntitusi, misalnya berjamin untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD pasal 33 misalnya disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara (ayat 1); Negara mengembangkan sitem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak (ayat 3). Selain itu, Negara juga berkewajiaban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi dan sebagainya.
Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, warga negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme kontrol tidak langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. Cara melakukan kontrol secara langsung bisa dilakukan melalui misalnya, lembaga swadaya masyarakat, pres, atau demonstrasi yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengkontol negara, selain memberikan pelayanan publik profesional, sebagaimana dijelaskan pada bab tentang good governance.



BAB VI
PENUTUP
Kesimpulan
Kehadiran sebuah negara menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Dalam sebuah masyarakat yang memiliki beragam kepentingan, negara berfungsi untuk mengorganisir kepentingan-kepentingan tersebut agar tercipta sebuah harmoni sosial. Selain itu  negara dicirikan dengan kewenangannya untuk memaksa yang dibatasi penggunaannya dengan hukum agar proses penyelenggaraan ketertiban sosial dapat berjalan dengan baik.